MK Tegaskan Kerugian Negara Tak Selalu Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang Harus Dahulukan Sanksi Administratif
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintah tidak serta-merta dapat dipidana sebagai tindak pidana korupsi. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Mahkamah menyatakan frasa “kerugian negara” dalam pasal tersebut harus dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara” agar sinkron dengan norma lain dalam UU Administrasi Pemerintahan.
Putusan tersebut dinilai penting karena mempertegas batas antara ranah hukum administrasi dan hukum pidana, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dan dugaan korupsi oleh pejabat pemerintah.
MK menilai keberadaan UU Administrasi Pemerintahan pada dasarnya bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sekaligus melindungi pejabat pemerintahan dari tindakan sewenang-wenang maupun kriminalisasi kebijakan administratif.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang oleh badan atau pejabat pemerintahan yang mengakibatkan kerugian negara tidak selalu harus diselesaikan melalui mekanisme pidana atau tindak pidana korupsi. Penyelesaian administratif harus lebih dahulu dikedepankan sebagai bentuk primum remedium, sedangkan hukum pidana ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.
Mahkamah juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap penyalahgunaan wewenang dalam ranah administratif telah diatur melalui mekanisme Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), seperti inspektorat kementerian/lembaga, BPKP, hingga inspektorat daerah.
Apabila hasil pengawasan menemukan adanya kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengembalian kerugian negara dan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, dalam konteks pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pejabat yang terkait juga diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan serta mengembalikan kerugian negara sesuai ketentuan Undang-Undang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
MK menolak anggapan bahwa setiap kesalahan administratif tanpa niat jahat (mens rea) otomatis dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi. Menurut Mahkamah, unsur kesalahan dan niat jahat tetap menjadi syarat penting dalam pertanggungjawaban pidana.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya mens rea, menurut MK, menjadi kewenangan hakim dalam proses peradilan pidana. Karena itu, aparat penegak hukum diminta lebih cermat membedakan antara kesalahan administratif dengan tindak pidana korupsi.
Putusan MK 66/2026 juga menguatkan kembali pandangan Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menempatkan hukum pidana korupsi sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian kerugian keuangan negara.
Dalam konteks KUHP terbaru, MK menegaskan pentingnya asas “tiada pidana tanpa kesalahan” sebagaimana diatur dalam Pasal 36 KUHP. Artinya, terpenuhinya unsur tindak pidana belum otomatis membuat seseorang dapat dipidana apabila unsur kesalahan atau kesengajaan tidak terbukti.
Aparat penegak hukum pun diingatkan untuk mampu membuktikan unsur kesengajaan dalam perkara kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, yang merupakan pengganti Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Putusan MK ini dinilai menjadi penegasan penting agar penanganan perkara kerugian negara tidak langsung diarahkan ke jalur pidana korupsi, terutama terhadap kebijakan atau tindakan administratif pejabat pemerintah yang belum tentu mengandung niat jahat maupun unsur memperkaya diri sendiri.
Baca Juga
Komentar