Terbaru Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun, Pertanyakan Besarnya Tuntutan
JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut uang pengganti dengan total mencapai Rp5,6 triliun.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (13/5/2026).
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun yang dinilai sebagai harta tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyebut apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika aset tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat TIK pendidikan berupa laptop Chromebook dan CDM pada periode 2020 hingga 2022 yang disebut merugikan negara sekitar Rp2,1 triliun. Nilai tersebut terdiri dari kerugian pengadaan sebesar Rp1,5 triliun dan dugaan kerugian pengadaan CDM sebesar Rp621 miliar.
Jaksa menilai Nadiem terbukti memperkaya diri sendiri dan pihak lain melalui kebijakan pengadaan yang dianggap mengarahkan dominasi produk berbasis Chrome milik Google dalam ekosistem pendidikan nasional.
Selain itu, jaksa menyebut terdapat peningkatan kekayaan Nadiem yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sahnya sebagai pejabat negara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyampaikan lima hal yang memberatkan, di antaranya karena perkara terjadi di sektor pendidikan yang dianggap strategis bagi pembangunan bangsa serta menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Jaksa juga menilai terdakwa berbelit-belit selama proses persidangan berlangsung.
Sementara satu-satunya hal yang meringankan adalah karena Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai sidang tuntutan, Nadiem menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan yang dinilainya sangat berat. Ia mempertanyakan mengapa tuntutan terhadap dirinya disebut lebih tinggi dibanding sejumlah kasus pidana berat lain seperti pembunuhan maupun terorisme.
“Saya dituntut efektif 27 tahun. Itu lebih besar dari berbagai kriminal lain,” ujar Nadiem usai sidang.
Ia juga menyoroti tuntutan uang pengganti Rp5,6 triliun yang menurutnya jauh lebih besar dibanding total kekayaan yang dimilikinya saat ini.
Menurut Nadiem, angka tersebut dihitung dari valuasi saham perusahaan teknologi yang pernah dimilikinya saat momen IPO dan disebutnya bukan aset riil yang bisa langsung digunakan untuk membayar tuntutan negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai tuntutan uang pengganti yang jauh lebih besar dibanding total kerugian negara yang disebut jaksa sekitar Rp2,1 triliun.
Hingga kini, sidang masih berlanjut dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara tersebut.
Baca Juga
Komentar