OJK Ungkap Sejumlah Perusahaan Tunda IPO 2026, Belum Ada yang Batalkan Melantai di BEI
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah perusahaan memilih menunda rencana Initial Public Offering (IPO) pada 2026. Meski demikian, hingga saat ini belum ada perusahaan yang membatalkan proses pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan penundaan tersebut dipengaruhi berbagai faktor dan tidak semata-mata terkait sentimen pasar modal global.
“Kan banyak aspek lain yang kemungkinan terjadi. Kami mencatat ada sebagian yang memang secara sadar menunda prosesnya. Tapi sejauh ini mereka belum membatalkan rencana IPO yang dimaksud,” ujar Hasan Fawzi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (13/5/2026).
Hasan menjelaskan, saat ini pipeline perusahaan yang bersiap melantai di Bursa Efek Indonesia masih cukup banyak. Sebagian besar masih menjalani proses penerbitan persetujuan efektif dari OJK sebelum resmi menjadi perusahaan terbuka.
Menurutnya, OJK kini menerapkan proses seleksi yang lebih ketat sejalan dengan agenda transformasi dan penguatan integritas pasar modal Indonesia.
“Kalaupun pada perjalanannya kami lebih selektif, mohon dipahami. Kami dalam koridor agenda transformasi pasar modal,” katanya.
Salah satu perubahan utama yang diterapkan regulator adalah kenaikan batas minimum kepemilikan saham publik atau free float dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen.
Aturan baru tersebut berlaku bagi perusahaan yang sudah tercatat maupun calon emiten baru yang akan melantai di Bursa Efek Indonesia.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI terkait perubahan Peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan perusahaan tercatat.
Namun, bagi calon emiten yang telah mengajukan permohonan pencatatan sebelum 31 Maret 2026, prosesnya masih mengikuti aturan lama.
Selain peningkatan free float, OJK bersama BEI dan Self Regulatory Organization (SRO) juga akan memperketat pengawasan terhadap struktur kepemilikan saham publik.
Ke depan, Bursa Efek Indonesia akan menampilkan identitas investor untuk kepemilikan saham di atas 1 persen. Klasifikasi jenis investor juga diperluas dari sebelumnya hanya 9 kategori menjadi 39 tipe dan subtipe investor.
Hasan menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kualitas emiten yang masuk ke pasar modal tetap terjaga dan tidak menyisakan persoalan di kemudian hari.
“Kami tidak ingin pada saatnya terdapat emiten-emiten yang masih menyisakan persoalan dari aspek kualitasnya. Sehingga kalau terlihat nanti lebih banyak yang ditolak, ya murni karena itu,” tegasnya.
Penguatan regulasi dan pengawasan tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi, kredibilitas, serta kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.
Baca Juga
Komentar