Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 99 Kasus Narkotika, 35.117 Butir Obat Keras Disita
KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota bersama jajaran Polsek mengungkap 99 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya selama periode Juli hingga 12 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 kasus berkaitan dengan peredaran obat keras berbahaya yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Ariyana mengatakan, peredaran obat keras berbahaya menjadi salah satu perhatian khusus kepolisian karena pola peredarannya dinilai semakin masif dan berubah-ubah.
“Dari 99 kasus tersebut, 20 di antaranya adalah kasus obat-obatan keras berbahaya. Ini yang dari hasil kami dengan masyarakat menjadi perhatian khusus karena peredarannya masif dan meresahkan warga Kota Bekasi,” ujar Putu Kholis.
Sejumlah obat yang paling banyak disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal antara lain tramadol, trihexyphenidyl, dan heximer. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan 26 tersangka serta menyita 35.117 butir obat keras berbahaya.
Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran gelap, termasuk alat transportasi dan alat komunikasi.
Para tersangka kasus peredaran obat keras berbahaya dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman terhadap para pelaku mencapai maksimal 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain pengungkapan obat keras, Polres Metro Bekasi Kota juga mengungkap dua kasus menonjol terkait produksi ilegal narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Pengungkapan dilakukan pada 1 Agustus dan 6 Agustus 2026, dengan lokasi perkara di Pondok Gede dan hasil pengembangan di wilayah Tambun Selatan.
Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan produksi. Mereka terdiri dari pihak yang menyediakan modal, penampung rekening, hingga pelaku yang mengolah bahan baku tembakau sintetis sebelum diedarkan.
Menurut Putu Kholis, sindikat tersebut telah melakukan produksi sebanyak tiga kali selama periode Juli hingga Agustus 2026. Dalam satu rangkaian produksi hingga transaksi, keuntungan yang diperoleh para pelaku dapat mencapai sekitar Rp5 juta.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari jaringan tersebut, di antaranya tembakau sintetis, cairan alkohol, gelas ukur, timbangan, alat suntik, spray, alat pengaduk, baskom dan kloroform yang diduga digunakan dalam proses produksi.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 113, Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara.
Putu Kholis menegaskan, Polres Metro Bekasi Kota akan terus meningkatkan pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya, khususnya peredaran tramadol yang dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami melihat pola peredaran gelapnya berubah-ubah di Kota Bekasi. Sehingga jajaran Satresnarkoba dan seluruh Polsek di Kota Bekasi mulai saat ini menjadikan pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya menjadi salah satu fokus yang harus dikerjakan sesuai dengan harapan masyarakat,” tegasnya.
Polres Metro Bekasi Kota juga mendorong masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar.
Baca Juga
Komentar