KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait placement iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Tahun Anggaran 2021–2023.
Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Keempat tersangka sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara pengadaan placement iklan Bank BJB. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk kepentingan penanganan perkara.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa berupa placement iklan pada Bank BJB selama periode 2021 hingga 2023.
KPK sebelumnya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tersebut. Penyidik juga terus mendalami pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara.
Dari lima tersangka yang telah ditetapkan, KPK baru melakukan penahanan terhadap empat orang. Sementara itu, satu tersangka lainnya belum disebut menjalani penahanan pada tahap tersebut.
Penahanan terhadap para tersangka menjadi bagian dari upaya KPK memastikan proses hukum berjalan secara efektif sekaligus mendalami rangkaian dugaan penyimpangan dalam pengadaan placement iklan Bank BJB.
KPK juga masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk aliran dana maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. KPK memastikan setiap informasi dan bukti yang ditemukan selama penyidikan akan didalami untuk mengungkap perkara secara terang dan menyeluruh.
Baca Juga
Komentar