Wawali Bekasi Respons Rotasi Jabatan: Pengisian Kekosongan untuk Tingkatkan Kinerja OPD
Kota Bekasi — Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe memberikan tanggapan terkait kritik "HOBI MUTASI" yang muncul atas rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang dilakukan pada 13 Mei 2026.
Menanggapi sorotan dari DPRD Kota Bekasi terkait rotasi sejumlah kepala dinas, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Abdul Harris Bobihoe menegaskan bahwa keputusan akhir dalam proses mutasi merupakan kewenangan Wali Kota Bekasi.
“Saya tidak bisa menanggapi terlalu jauh. Ini tentu harus dikomunikasikan dengan Pak Wali, karena proses dan keputusan terakhir ada di beliau,” ujar Abdul Harris Bobihoe kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa proses rotasi jabatan dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan telah berjalan sesuai prosedur.
Menurutnya, rotasi tersebut juga dilakukan sebagai bagian dari pengisian jabatan yang kosong sekaligus upaya meningkatkan performa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Saya kira proses ini sudah berjalan dengan baik. Ini juga bagian dari pengisian kekosongan dan kita perlu adanya peningkatan di internal organisasi, di mana kita menginginkan adanya peningkatan dalam hal kegiatan di OPD,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa rotasi pejabat dilakukan dalam rangka penyegaran birokrasi dan peningkatan efektivitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat Kota Bekasi.
Baca Juga
Komentar