Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Asal Malaysia, Satu Tersangka Ditangkap di Bekasi
Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 32 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial V.AR. (32).
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Ade Candra pada Sabtu (9/5/2026).
Kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Dari hasil operasi, polisi berhasil menangkap tersangka V.AR. beserta dua bungkus besar sabu yang dibalut lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 2.169 gram.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil interogasi awal terhadap tersangka. Polisi lalu bergerak menuju sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
Di lokasi kedua, aparat kembali menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kilogram. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan manual, cutter, tas besar, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia. Polisi menduga barang haram itu merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional lintas negara yang akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra mengatakan pihaknya masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.
“Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional jenis sabu dengan barang bukti kurang lebih 30 kilogram dan satu orang tersangka berinisial V.AR. Barang bukti dan tersangka diamankan di salah satu apartemen di wilayah Bekasi. Sabu ini berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujar AKBP Ade Candra.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi sabu lintas negara tersebut.
Baca Juga
Komentar