Polri Perkuat Pengawalan Aspirasi, Fokus Cegah Disinformasi di Ruang Digital Terbaru
JAKARTA — Polri memperkuat pendekatan dalam mengawal penyampaian aspirasi masyarakat dengan menempatkan komunikasi, dialog, dan literasi informasi sebagai bagian penting dalam menjaga ruang demokrasi. Hal tersebut dibahas dalam Dialog Penguatan Internal Polri ke-3 Tahun 2026 di Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
Dialog tersebut mengangkat tema “Mengawal Aspirasi, Menangkal Disinformasi: Penguatan Literasi Informasi dalam Mewujudkan Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang Aman dan Demokratis.” Forum ini membahas pelayanan penyampaian pendapat di muka umum sekaligus tantangan penyebaran informasi di ruang digital.
Kegiatan tersebut diikuti jajaran Polri dari tingkat Mabes, Polda hingga Polres, baik secara langsung maupun virtual. Sejumlah fungsi yang terlibat antara lain Divhumas, Korps Sabhara Baharkam Polri, Korps Brimob, serta fungsi terkait lainnya.
Dalam sambutan Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir yang dibacakan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, disampaikan bahwa hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi perlu berjalan beriringan dengan pengelolaan informasi yang akurat dan sesuai konteks.
Menurut Trunoyudo, ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan upaya menjaga kualitas informasi merupakan dua hal yang perlu diperhatikan secara bersamaan. Informasi yang tidak akurat atau kehilangan konteks dinilai dapat memengaruhi situasi di tengah masyarakat.
Polri dalam forum tersebut juga menjelaskan perubahan pendekatan dalam pelayanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Pengawalan tidak hanya dipandang sebagai kegiatan pengamanan, tetapi juga pelayanan kepada masyarakat dengan mengutamakan komunikasi sejak awal.
Trunoyudo mengatakan pendekatan humanis dan dialogis menjadi bagian dari langkah preemtif serta preventif. Komunikasi dua arah diharapkan dapat membantu memahami situasi dan mencegah potensi gangguan berkembang lebih jauh.
“Dari mulai adanya kegiatan dalam mengawal demokrasi atau penyampaian aspirasi dan mengumumkan pendapat menjadi melayani,” kata Trunoyudo dalam kegiatan tersebut.
Perubahan pola komunikasi juga berkaitan dengan perkembangan teknologi informasi. Saat ini, penyampaian informasi mengenai suatu kegiatan dapat berlangsung secara cepat melalui media sosial, foto, video, siaran langsung, maupun berbagai bentuk konten digital lainnya.
Kondisi tersebut membuat kemampuan memeriksa informasi menjadi semakin penting. Masyarakat diharapkan dapat melihat sumber informasi, memeriksa konteks, menilai kredibilitas, serta memastikan informasi sebelum ikut menyebarkannya.
Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tidak bermaksud membatasi ruang masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Menurut dia, yang perlu diperkuat adalah partisipasi masyarakat sekaligus kemampuan literasi informasi agar ruang publik tetap diisi informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dari sisi teknis pengamanan, Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol. Dr. Mokhamad Ngajib menyampaikan pentingnya negosiasi dan mediasi ketika menghadapi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Ngajib menjelaskan bahwa Polri telah membentuk negosiator yang memiliki sertifikasi dan kemampuan untuk melakukan negosiasi. Pendekatan tersebut digunakan sebagai salah satu bagian dalam membangun komunikasi antara petugas dan pihak yang menyampaikan aspirasi.
Selain persoalan teknis di lapangan, dialog juga membahas hubungan antara Polri dan masyarakat. Dosen Program Studi Produksi Media Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia, Margareta Manalu, menilai hubungan yang baik dapat menjadi dasar untuk membangun komunikasi dan kolaborasi yang lebih efektif.
Margareta juga menekankan pentingnya menindaklanjuti dialog publik dengan langkah konkret. Dengan demikian, hasil pembahasan tidak berhenti pada forum diskusi, tetapi dapat menjadi bahan evaluasi maupun pembelajaran bagi pihak-pihak yang terlibat.
Di sisi lain, fungsi Humas Polri dinilai memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Kecepatan penyampaian informasi perlu disertai verifikasi agar informasi yang beredar tidak justru menimbulkan kesalahpahaman.
Trunoyudo menyampaikan bahwa komunikasi publik Polri perlu mencakup klarifikasi, edukasi, deteksi dini, dan penyampaian informasi yang terverifikasi. Pendekatan tersebut diarahkan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas ketika muncul isu yang berkembang di ruang publik.
Pembahasan mengenai literasi informasi juga menjadi relevan dengan dinamika penyampaian aspirasi yang tidak lagi berlangsung hanya di ruang fisik. Peristiwa di lapangan dapat segera tersebar melalui berbagai platform digital dan kemudian membentuk persepsi publik dalam waktu singkat.
Melalui Dialog Penguatan Internal Polri ke-3 Tahun 2026, jajaran kepolisian mendorong kesamaan pemahaman lintas fungsi dalam memberikan pelayanan penyampaian aspirasi, meningkatkan deteksi dini, memperkuat komunikasi, serta menghadapi penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Polri sebelumnya juga menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan kehadiran aparat diarahkan untuk memberikan pelayanan serta pengawalan agar kegiatan berlangsung aman, tertib, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan aktivitas masyarakat lainnya.
Dengan penguatan komunikasi dan literasi informasi, pembahasan dalam forum tersebut menempatkan penyampaian aspirasi dan kualitas informasi publik sebagai dua aspek yang perlu dikelola secara bersamaan. Tujuannya adalah menjaga agar ruang demokrasi tetap dapat digunakan masyarakat sekaligus mengurangi risiko kesalahpahaman akibat informasi yang tidak akurat atau tidak utuh.
Baca Juga
Komentar