Pemkot Bandung Lepas 58 PNS yang Memasuki Masa Purnatugas
BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung melepas 58 pegawai negeri sipil (PNS) yang memasuki masa purnatugas terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2026.
Pelepasan tersebut berlangsung dalam Apel Mulai Bekerja yang dirangkaikan dengan penyerahan petikan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat PNS periode Oktober 2026 di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (28/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran aparatur Pemerintah Kota Bandung. Momentum ini menjadi bentuk penghargaan pemerintah daerah terhadap para PNS yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Iskandar Zulkarnain menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para ASN yang telah menuntaskan masa tugas sebagai aparatur pemerintah.
Menurut Iskandar, kontribusi para PNS selama menjalankan tugas telah menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik bagi masyarakat Kota Bandung.
“Atas nama Pemerintah Kota Bandung, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh PNS yang memasuki masa purnatugas. Pengabdian yang telah diberikan menjadi bagian penting dari perjalanan pembangunan Kota Bandung,” ujar Iskandar.
Iskandar mengatakan, masa purnatugas bukan berarti berakhirnya kontribusi seseorang kepada masyarakat. Pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki para purnabakti masih dapat menjadi pembelajaran bagi generasi penerus.
Ia berharap nilai integritas, dedikasi, dan loyalitas yang ditunjukkan para purnabakti selama menjalankan tugas dapat menjadi teladan bagi ASN yang masih aktif.
“Pengabdian para senior menjadi contoh bahwa bekerja sebagai ASN adalah amanah untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Iskandar juga mengajak ASN yang masih aktif untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, perkembangan kebutuhan masyarakat serta tantangan pemerintahan yang semakin kompleks membutuhkan aparatur yang profesional, adaptif, dan mampu bekerja secara kolaboratif.
Selain pelepasan PNS yang memasuki masa purnatugas, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan petikan SK Kenaikan Pangkat PNS periode Oktober 2026.
Penyerahan SK kenaikan pangkat menjadi salah satu bentuk penghargaan terhadap dedikasi dan kinerja ASN selama menjalankan tugas pemerintahan.
Iskandar berharap kenaikan pangkat tersebut dapat menjadi motivasi bagi ASN untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kenaikan pangkat bukan hanya penghargaan, tetapi juga tanggung jawab yang lebih besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.
Pemerintah Kota Bandung berharap para ASN yang masih aktif dapat meneruskan semangat pengabdian para senior dengan meningkatkan kualitas kerja serta memberikan pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Baca Juga
Komentar