BSI Siapkan Rights Issue 6,8 Miliar Saham,Terbaru Modal Ditargetkan Naik Jadi Rp64,41 Triliun
JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI berencana melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) II atau rights issue dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 6,8 miliar saham baru Seri B.
Rencana tersebut disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasi yang dilansir pada Rabu (30/9/2026). Saham baru yang akan diterbitkan memiliki nilai nominal Rp500 per saham.
Manajemen BSI menyampaikan, seluruh dana yang diperoleh dari aksi korporasi tersebut akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan sekaligus meningkatkan kapasitas penyaluran pembiayaan.
Penguatan modal tersebut diarahkan untuk mendukung pertumbuhan bisnis BSI secara berkelanjutan, terutama dalam menghadapi kebutuhan ekspansi usaha pada 2027.
Dalam keterbukaan informasi, kebutuhan permodalan BSI untuk mendukung bisnis perseroan diproyeksikan meningkat dari Rp51,07 triliun pada 2026 menjadi Rp64,41 triliun pada 2027.
Sejalan dengan penguatan permodalan, Capital Adequacy Ratio (CAR) perseroan diproyeksikan meningkat dari 20,38 persen pada 2026 menjadi 23,31 persen pada 2027.
BSI menyebut penguatan modal akan memberikan ruang bagi perseroan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan penyaluran pembiayaan kepada masyarakat.
Selain mendukung ekspansi bisnis, penambahan modal juga diharapkan memperkuat posisi perseroan dalam meningkatkan kelompok bank berdasarkan modal inti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Manajemen menilai peningkatan permodalan dapat menjadi salah satu faktor pendukung pertumbuhan aset produktif perseroan dalam jangka panjang.
Namun, BSI juga memperkirakan peningkatan modal dalam jangka pendek dapat memengaruhi rasio profitabilitas perseroan.
Rasio profitabilitas tersebut diharapkan dapat kembali pulih secara bertahap seiring dengan meningkatnya penyaluran dana ke dalam aset produktif.
Untuk merealisasikan aksi korporasi tersebut, BSI terlebih dahulu akan meminta persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
RUPSLB tersebut direncanakan digelar pada 6 November 2026.
Pelaksanaan PMHMETD II selanjutnya akan mengikuti ketentuan pasar modal dan proses pendaftaran yang berlaku.
Merujuk ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK Penambahan Modal, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB hingga efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan.
BSI menargetkan pelaksanaan dan penyelesaian PMHMETD II dapat dilakukan pada kuartal I 2027.
Dalam aksi korporasi tersebut, pemegang saham yang tidak melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang dimilikinya berpotensi mengalami dilusi kepemilikan.
Dilusi kepemilikan tersebut diperkirakan mencapai maksimal 12,85 persen apabila seluruh saham baru dalam PMHMETD II diterbitkan dan pemegang saham tidak menggunakan haknya.
Perseroan menegaskan bahwa seluruh proyeksi terkait kebutuhan modal, rasio CAR, maupun potensi dilusi masih bersifat indikatif.
Besaran final aksi korporasi akan bergantung pada struktur PMHMETD II serta hasil pelaksanaannya setelah memperoleh persetujuan pemegang saham dan memenuhi ketentuan regulator.
Baca Juga
Komentar