84 Bangunan di Cihampelas Ditertibkan, Berdiri di Sempadan Jalan hingga Tanah Pemprov Jabar
BANDUNG – Pemerintah menertibkan sebanyak 84 bangunan tidak berizin yang berdiri di sepanjang Jalan Cihampelas, Kota Bandung. Bangunan tersebut berada di area sempadan jalan, trotoar, hingga tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dari total bangunan yang ditertibkan, sebanyak 52 bangunan berada di wilayah Kecamatan Coblong, sedangkan 32 bangunan lainnya berada di Kecamatan Bandung Wetan.
Bangunan yang menjadi sasaran penertiban terdiri atas bangunan permanen maupun semi permanen yang berdiri atau digunakan pada lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan sekaligus upaya pemerintah menjaga fungsi fasilitas umum dan ruang publik di kawasan Jalan Cihampelas.
Sebelum tindakan dilakukan, pemerintah terlebih dahulu menjalankan tahapan administrasi dan pembinaan terhadap pemilik maupun pihak yang menggunakan bangunan tersebut.
Tahapan pembinaan dilakukan melalui pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Peringatan tersebut diberikan sebagai kesempatan bagi pemilik bangunan untuk melakukan penyesuaian atau membongkar bangunan secara mandiri.
Setelah tahapan administrasi dan pendekatan persuasif dilakukan, penertiban kemudian dilaksanakan di lapangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan penertiban dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, serta kondisi masyarakat di sekitar lokasi.
Pemerintah menyatakan langkah tersebut tidak hanya ditujukan untuk menegakkan aturan, tetapi juga memastikan fasilitas umum dapat kembali berfungsi sebagaimana peruntukannya.
Area trotoar dan ruang publik yang seharusnya dapat digunakan masyarakat, khususnya pejalan kaki, diharapkan dapat terbebas dari bangunan maupun aktivitas yang menghambat fungsi ruang tersebut.
Penertiban juga menjadi bagian dari upaya menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat serta pengguna jalan.
Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memperhatikan aspek perizinan serta status lahan sebelum mendirikan maupun menggunakan bangunan di fasilitas umum, sempadan jalan, dan aset milik pemerintah.
Dengan demikian, pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan dapat berlangsung sesuai aturan sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga
Komentar