24 Tahun Diperjuangkan, UU PPRT Disahkan tetapi Tantangan Pengakuan Profesi Masih Berlanjut Hari Ini
JAKARTA — Pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja domestik di Indonesia. Namun, implementasi regulasi tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait pengakuan profesi, pendapatan layak, jaminan sosial, serta pelindungan dari kekerasan.
Selama kurang lebih 24 tahun, pekerja rumah tangga dan kelompok pendamping telah mengawal penyusunan regulasi yang secara khusus mengatur pelindungan PRT. Pengesahan UU tersebut diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum sekaligus memperkuat posisi PRT sebagai pekerja.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Prof. Anwar Sanusi, mengatakan pemberlakuan UU Nomor 2 Tahun 2026 penting mengingat besarnya peran pekerja domestik dalam kehidupan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut diharapkan membuat PRT semakin mampu mengakses hak-haknya sebagai pekerja. Namun, hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan hubungan kerja konvensional.
Terdapat aspek sosial dan budaya yang turut memengaruhi posisi PRT dalam lingkungan kerja. Karena itu, pemerintah dinilai perlu menyiapkan langkah lanjutan agar pekerjaan rumah tangga dapat diakui sebagai profesi.
“Oleh karena itu, ke depan kita harus memiliki roadmap yang jelas terkait bagaimana PRT ini betul-betul menjadi sebuah profesi,” ujar Anwar dalam kegiatan Barenbang Kemnaker bertajuk “Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan: Menuju Pekerjaan yang Terlindungi dan Bermartabat”, Selasa (29/9/2026).
Upaya pengakuan profesi PRT juga dikaitkan dengan pengembangan ekonomi perawatan atau care economy. Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan dan Pemerintah Daerah Wilayah Satu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Eni Widiyanti, mengatakan pihaknya telah memutakhirkan peta jalan ekonomi perawatan.
Pemutakhiran tersebut dilakukan pada 22 September 2026 dengan memasukkan sejumlah perkembangan kebijakan, antara lain RPJPN, RPJMN, UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, serta isu migrasi aman.
Ekonomi perawatan merupakan pendekatan pembangunan yang menempatkan pekerjaan perawatan sebagai bagian dari sistem ekonomi. Pekerjaan tersebut mencakup berbagai aktivitas yang menopang kesejahteraan fisik, psikologis, sosial, dan emosional kelompok yang membutuhkan perawatan.
Dalam praktiknya, pekerjaan perawatan masih banyak dibebankan kepada perempuan dan belum sepenuhnya dipandang sebagai pekerjaan yang memiliki nilai ekonomi. Kondisi tersebut dinilai perlu diubah melalui transformasi ekonomi dan sosial.
PRT menjadi salah satu kelompok yang termasuk dalam pekerjaan perawatan. Keberadaan PRT dapat membantu mendistribusikan pekerjaan domestik sehingga anggota keluarga, khususnya perempuan, memiliki kesempatan untuk tetap bekerja dan beraktivitas di ruang publik.
Namun, PRT selama ini kerap bekerja dalam hubungan kerja informal sehingga hak-haknya belum sepenuhnya terlindungi. Kondisi tersebut turut berdampak terhadap pendapatan, jaminan sosial, hingga pengembangan kompetensi.
KemenPPPA mendorong pengakuan profesi PRT melalui usulan memasukkan jenis pekerjaan tersebut ke dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI). Saat ini, PRT tercatat dalam KBJI Golongan Pokok 9 sebagai pekerja kasar.
Klasifikasi tersebut mencakup Golongan 91, yakni tenaga kebersihan dan juru bantu, serta Subgolongan 911 yang meliputi tenaga kebersihan dan juru bantu rumah tangga, hotel, dan kantor. Adapun PRT secara khusus tercantum dalam Subgolongan 9111.
“Artinya, kita akan lihat bahwa jika mengikuti cita-cita kami, PRT dalam kerangka ekonomi perawatan akan memiliki jenjang karier,” ujar Eni.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, mengatakan pengesahan UU PPRT belum otomatis menyelesaikan seluruh persoalan yang dihadapi pekerja rumah tangga.
Menurut Lita, pekerjaan PRT masih kerap dipandang sebagai pekerjaan informal dan belum dianggap memiliki nilai penting bagi perekonomian. Kondisi tersebut diperburuk oleh konstruksi sosial yang berkaitan dengan gender dan kelas.
“Semua pekerjaan PRT ini butuh keterampilan,” tegas Lita.
Persoalan pendataan juga menjadi tantangan. Lita mengatakan belum tersedia data statistik resmi yang secara khusus menggambarkan jumlah PRT di Indonesia. Kondisi tersebut dapat menyulitkan pemerintah dalam memastikan akses PRT terhadap berbagai program perlindungan.
Menurutnya, terdapat PRT yang dalam administrasi kependudukan justru dicatat sebagai bagian dari anggota keluarga pemberi kerja. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat pendataan sekaligus akses terhadap jaminan sosial, bantuan sosial, pendidikan, pelatihan, dan mekanisme pengawasan sebagaimana diatur dalam UU PPRT.
“Kalau nanti sampai tidak terdata, di mana mereka tidak diakui sebagai PRT melainkan hanya sebagai anggota keluarga, hal itu akan menyulitkan pendataan jumlah angkatan kerja PRT yang sebenarnya. Ini juga menghambat akses PRT untuk mendapatkan hak, termasuk jaminan sosial, bantuan sosial sesuai desilnya, akses pendidikan dan pelatihan, hingga pengawasan yang dimandatkan dalam UU,” ujarnya.
Lita menilai sosialisasi dan edukasi publik menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan UU PPRT dapat diterapkan secara efektif. Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap substansi regulasi tersebut masih perlu diperkuat.
“Masih banyak warga yang salah paham dan terpapar misinformasi tentang UU PPRT. Dikiranya UU ini hanya untuk melindungi PRT, padahal juga melindungi pemberi kerja,” jelasnya.
Selain persoalan sosialisasi, implementasi UU PPRT juga menghadapi tantangan dalam pembuatan perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja. Sebagian pemberi kerja disebut masih enggan membuat perjanjian karena khawatir perubahan tersebut memengaruhi pola hubungan kerja yang selama ini berjalan.
Kebutuhan pendidikan dan pelatihan bagi PRT juga masih menjadi perhatian. Selain itu, mekanisme terkait Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) juga perlu dipersiapkan agar pelaksanaan perlindungan pekerja dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.
Dalam aspek penegakan hukum, PRT masih menghadapi hambatan ketika hendak memperoleh akses keadilan. Lita menilai posisi PRT dalam ruang hukum privat membuat sebagian pekerja mengalami kesulitan ketika hendak melaporkan kasus kekerasan atau pelanggaran hak yang dialaminya.
Karena itu, pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2026 menjadi awal dari proses yang lebih panjang. Pemerintah, pemberi kerja, pekerja rumah tangga, aparat penegak hukum, serta masyarakat perlu memahami dan menjalankan ketentuan tersebut agar pelindungan PRT tidak berhenti pada pengesahan regulasi.
Penguatan pendataan, sosialisasi, perjanjian kerja, pendidikan dan pelatihan, jaminan sosial, hingga mekanisme pengawasan menjadi bagian penting dalam memastikan PRT memperoleh pengakuan sebagai pekerja dan akses terhadap hak-haknya.
Baca Juga
Komentar