Terbongkar di Sidang Tipikor: Dugaan “Tradisi” Pungli Sertifikat K3 di Kemnaker Sudah Berlangsung Sejak 2000-an
Jakarta – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) disebut bukan fenomena baru, melainkan telah berlangsung sejak awal tahun 2000-an.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Utama PT Delta Indonesia Pranenggar, Sri Enggarwati, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/4/2026). Ia dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, bersama sejumlah pihak lainnya.
“Sejak saya mulai mengurus Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) tahun 2006, praktik itu sudah ada. Bahkan sebelum itu, sekitar 2001, saat saya masih di yayasan, sudah diminta uang,” ujar Enggar di hadapan majelis hakim.
Dugaan Pungli Sudah Mengakar
Kesaksian Enggar mengindikasikan bahwa praktik pungutan tidak resmi dalam pengurusan sertifikasi K3 telah mengakar dan berlangsung lintas periode kepemimpinan. Ia mengaku pernah dihubungi oleh pejabat Kemnaker yang kini telah meninggal dunia, dan diminta untuk menyediakan sejumlah dana di luar ketentuan resmi.
“Waktu itu belum ada asosiasi PJK3. Saya diberi tahu, ‘ada dana ini, dana ini’, begitu,” ungkapnya.
Menurut Enggar, praktik tersebut terus berlangsung hingga saat ini, dengan nominal yang bervariasi tergantung jenis layanan sertifikasi yang diajukan. Untuk penerbitan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) PJK3, misalnya, biaya tidak resmi bisa mencapai Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per sertifikat.
Sementara itu, untuk sertifikat keahlian seperti operator dan teknisi, pungutan tambahan berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per sertifikat. Angka tersebut bahkan disebut sebagai kisaran sejak 2015, dan kini nilainya bisa berubah-ubah.
Bertolak Belakang dengan Biaya Resmi Negara
Fakta ini menjadi sorotan karena Kemnaker sebenarnya telah menetapkan biaya resmi melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi bahwa biaya resmi untuk sertifikasi dan lisensi K3 berkisar Rp420.000.
Rinciannya meliputi Rp150.000 untuk sertifikat, Rp120.000 untuk lisensi, dan Rp150.000 untuk dokumen K3. Enggar pun membenarkan angka tersebut sebagai tarif resmi yang berlaku.
“Betul,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi jaksa di persidangan.
Perbedaan signifikan antara biaya resmi dan pungutan tidak resmi inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan praktik pemerasan yang kini diusut aparat penegak hukum.
Dakwaan terhadap Immanuel Ebenezer dan Rekan
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026), mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama sejumlah terdakwa lain diduga melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Total uang yang diduga dikumpulkan dari praktik tersebut mencapai Rp6,5 miliar.
“Para terdakwa secara bersama-sama memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total sekitar Rp6.522.360.000,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Selain Noel, sejumlah nama lain turut disebut dalam perkara ini, termasuk pejabat internal dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Jaksa memaparkan bahwa modus yang digunakan adalah menaikkan biaya penerbitan sertifikat di luar ketentuan resmi. Dalam praktiknya, terdapat istilah “tradisi” berupa biaya non-teknis atau “uang apresiasi” yang harus dibayarkan oleh pemohon.
“Tradisi” yang Dilanggengkan
Salah satu fakta yang mencuat adalah adanya upaya untuk mempertahankan praktik tersebut sebagai kebiasaan yang dianggap lumrah. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa salah satu terdakwa meminta bawahannya untuk tetap melanjutkan “tradisi” pungutan tersebut.
Tradisi yang dimaksud adalah penarikan biaya tambahan sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 per sertifikat melalui perantara PJK3.
Istilah “apresiasi” atau “biaya non teknis” menjadi kamuflase dari praktik yang diduga sebagai pungutan liar, sehingga sulit terdeteksi secara administratif.
Aliran Dana dan Gratifikasi
Dalam perkara ini, Immanuel Ebenezer disebut menerima bagian terbesar dari dana yang dikumpulkan. Jaksa menyebut bahwa Noel menerima uang sebesar Rp3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.
Penerimaan tersebut tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari, sebagaimana diwajibkan dalam aturan pelaporan gratifikasi.
“Sehingga seluruh penerimaan tersebut dianggap sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban,” tegas jaksa.
Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam dakwaan yang menjerat Noel dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dampak terhadap Dunia Usaha
Praktik pungli dalam pengurusan sertifikat K3 tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membebani pelaku usaha. Perusahaan yang membutuhkan sertifikasi untuk memenuhi standar keselamatan kerja terpaksa mengeluarkan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Hal ini berpotensi menciptakan iklim usaha yang tidak sehat, terutama bagi perusahaan kecil dan menengah yang memiliki keterbatasan anggaran.
Selain itu, praktik semacam ini juga dapat menurunkan kualitas pengawasan terhadap standar K3 itu sendiri, karena proses sertifikasi tidak lagi sepenuhnya berbasis pada kompetensi dan kelayakan teknis.
Upaya Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor strategis yang berkaitan langsung dengan keselamatan tenaga kerja. Penegakan hukum yang transparan diharapkan dapat menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik koruptif di sektor ini.
Pengamat hukum menilai bahwa pembongkaran kasus ini membuka peluang untuk reformasi sistem sertifikasi K3 secara menyeluruh, termasuk digitalisasi layanan dan pengawasan yang lebih ketat.
Menunggu Putusan Pengadilan
Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti serta kesaksian yang diajukan. Para terdakwa masih memiliki kesempatan untuk membela diri melalui proses hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi bisa terjadi dalam bentuk yang beragam, termasuk melalui mekanisme yang tampak administratif seperti pengurusan sertifikat.
Penutup
Terungkapnya dugaan “tradisi” pungli sertifikat K3 di Kemnaker menjadi cermin penting bagi tata kelola birokrasi di Indonesia. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang kuat menjadi kunci untuk mencegah praktik serupa terulang di masa depan.
Publik kini menaruh harapan besar agar kasus ini tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga diikuti dengan pembenahan sistem yang menyeluruh.
Baca Juga
Komentar