Presiden Prabowo Resmikan Rindekraf 2026–2045, Era Baru Ekonomi Kreatif Indonesia Resmi Dimulai
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memperkuat arah pembangunan ekonomi kreatif nasional dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045. Regulasi yang ditetapkan pada 2 Juli 2026 itu menjadi landasan strategis pembangunan sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
Pengesahan Rindekraf menandai komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang lebih terintegrasi, inklusif, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu meningkatkan daya saing pelaku industri kreatif di tingkat nasional maupun global.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan Rindekraf merupakan bukti nyata keberpihakan Presiden Prabowo terhadap pengembangan sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pengesahan Rindekraf 2026–2045 merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo dalam membangun ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Dokumen ini menjadi pedoman bersama untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif secara inklusif, adaptif, dan implementatif," ujar Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, sektor ekonomi kreatif selama beberapa tahun terakhir telah menunjukkan kontribusi yang semakin besar terhadap perekonomian nasional. Hal tersebut tercermin dari meningkatnya penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan investasi, peningkatan nilai ekspor, hingga kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan capaian tersebut, pemerintah menyusun Rindekraf 2026–2045 sebagai dokumen perencanaan jangka menengah dan panjang yang mampu menjawab tantangan perkembangan industri kreatif global.
Penyusunan Rindekraf dilakukan melalui pendekatan kolaboratif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Selain kementerian dan lembaga pemerintah, proses penyusunannya juga melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas kreatif, media, hingga lembaga pembiayaan.
"Sebagai dokumen perencanaan lintas sektor, Rindekraf disusun melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, dan lembaga keuangan untuk memastikan pembangunan ekonomi kreatif nasional berjalan dalam arah yang sama," jelas Teuku Riefky.
Dokumen tersebut dibangun di atas tiga prinsip utama, yakni inklusif, adaptif, dan implementatif. Prinsip inklusif diwujudkan dengan mengakomodasi keberagaman pelaku usaha dan seluruh ekosistem ekonomi kreatif.
Sementara itu, prinsip adaptif diarahkan agar kebijakan mampu mengikuti perkembangan teknologi, transformasi digital, serta dinamika industri global yang terus berubah. Adapun prinsip implementatif diwujudkan melalui penyusunan rencana aksi yang selaras dengan tugas, kewenangan, dan kapasitas masing-masing kementerian maupun lembaga pelaksana.
Dalam Rindekraf, pemerintah juga menetapkan arah pembangunan ekonomi kreatif berbasis penguatan ekosistem yang didukung pemanfaatan kekayaan intelektual. Strategi tersebut diharapkan mampu melahirkan talenta-talenta kreatif baru, meningkatkan daya saing pelaku usaha, sekaligus menjadikan daerah sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.
Teuku Riefky menegaskan bahwa Perpres tersebut juga menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pengembangan ekonomi kreatif sesuai dengan potensi lokal masing-masing.
"Perpres ini memberikan arah bagi Pemerintah Daerah dalam memperkuat kebijakan, kelembagaan, dan program untuk pengembangan ekosistem ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual," katanya.
Sebagai bagian dari strategi pengembangan, pemerintah mengelompokkan sektor ekonomi kreatif ke dalam empat klaster utama, yaitu Seni dan Budaya, Desain, Teknologi dan Konten Digital, serta Media dan Distribusi Kreatif. Keempat klaster tersebut mencakup 21 subsektor ekonomi kreatif yang menjadi fokus pengembangan hingga tahun 2045.
Pengelompokan tersebut bertujuan meningkatkan daya saing industri kreatif Indonesia di tengah percepatan digitalisasi, perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), ekonomi hijau, serta berbagai peluang ekonomi baru yang muncul di masa depan.
Melalui implementasi Rindekraf, pemerintah juga ingin memberikan kepastian kebijakan bagi pelaku ekonomi kreatif. Selain itu, dokumen tersebut diharapkan mampu memperkuat pengembangan talenta, meningkatkan perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual, serta memperluas akses pembiayaan dan pasar bagi pelaku usaha kreatif.
Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 37 Tahun 2026, pemerintah menargetkan sektor ekonomi kreatif semakin berperan sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan masyarakat, ekonomi kreatif diharapkan menjadi kekuatan baru yang mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing bangsa, serta mempercepat terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.
Baca Juga
Komentar