DPR Pasang Badan untuk Polri, Sahroni Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara yang Diduga Picu Blackout
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Perkara tersebut diduga berkaitan dengan gangguan pasokan yang memicu pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah Sumatera dan sejumlah daerah lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni di tengah proses penyidikan yang saat ini tengah dilakukan Kortas Tipidkor Polri terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara selama periode 2018 hingga 2026.
Menurut Sahroni, langkah Polri merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi, khususnya pada sektor energi yang memiliki dampak langsung terhadap kepentingan masyarakat dan ketahanan energi nasional.
"Saya dukung Kortas Tipikor Polri berani bergerak mengusut dugaan korupsi yang diduga ada permainan," kata Ahmad Sahroni saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).
Ia menilai proses hukum yang sedang berjalan sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan pemberantasan korupsi sebagai salah satu agenda prioritas pemerintahan.
Menurutnya, momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara, sekaligus memperkuat tata kelola sektor strategis nasional.
"Ini sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi, dalam hal ini tentunya menjadi momen terbaik juga untuk bersih-bersih penegakan hukum," ujarnya.
Sahroni juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan. Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Para pihak lain yang ada, lebih baik menjaga kedamaian agar bersih-bersih ini berjalan sesuai harapan Bapak Presiden Prabowo," katanya.
Sementara itu, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan peningkatan status perkara tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Adapun status penyidikan telah ditetapkan sejak 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana.
"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," ujar Totok.
Dalam tahap awal penyidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," jelas Totok.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo menambahkan, penyidik telah mengidentifikasi sejumlah modus yang diduga digunakan dalam perkara tersebut.
Beberapa dugaan penyimpangan yang tengah didalami meliputi manipulasi dokumen, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, hingga dugaan ketidaksesuaian antara nilai pembayaran kontrak dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
Penyidik juga terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Proses penyidikan masih berlangsung dengan memeriksa sedikitnya 16 orang saksi, menganalisis berbagai dokumen, serta menghitung potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.
Kasus dugaan korupsi pasokan batu bara ini menjadi perhatian publik karena selain berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, perkara tersebut juga diduga berdampak terhadap terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU yang berimbas pada pemadaman listrik di beberapa wilayah.
Polri menegaskan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga
Komentar