Resmi Berlaku! Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kini Ditunjuk Pungut PPh Pedagang Online
JAKARTA – Pemerintah resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat perusahaan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui perdagangan berbasis elektronik (e-commerce). Kebijakan ini ditegaskan bukan merupakan pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pemungutan pajak yang selama ini memang menjadi kewajiban para pelaku usaha.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 bertujuan memperkuat administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, efektif, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha, baik yang bertransaksi secara digital maupun konvensional.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak menambah jenis pajak baru bagi masyarakat maupun pedagang yang berjualan melalui marketplace.
"PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," ujar Bimo.
Menurut DJP, kebijakan tersebut diharapkan menciptakan level playing field atau perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara daring maupun luring. Dengan demikian, kepatuhan pajak dapat meningkat melalui sistem yang lebih praktis dan transparan.
Pemerintah juga memastikan pelaku usaha mikro tetap memperoleh perlindungan. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, pelaku usaha dengan omzet di bawah batas tersebut tetap dapat menikmati fasilitas perpajakan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa adanya tambahan beban pajak.
Dalam pelaksanaannya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet)yang diterima pedagang. Dasar pengenaan pajak tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
DJP menegaskan bahwa pemungutan tersebut bukan merupakan pungutan tambahan. Nilai pajak yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dalam tahap awal implementasi, pemerintah menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pihak yang bertugas melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPh Pasal 22.
Empat marketplace yang telah ditunjuk adalah:
- PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli)
- PT Shopee International Indonesia
- PT Tokopedia
- PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
Keempat perusahaan tersebut akan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai mekanisme yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Meski demikian, tidak seluruh transaksi di marketplace dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Pemerintah memberikan sejumlah pengecualian terhadap jenis transaksi tertentu.
Beberapa transaksi yang tidak dikenai pemungutan antara lain penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa telepon dan kartu perdana.
Direktur Jenderal Pajak memastikan pemerintah akan terus berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara marketplace agar implementasi regulasi berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas perdagangan digital.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru," tutup Bimo.
Pemerintah berharap implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan secara lebih efisien, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital yang jumlahnya terus bertambah setiap tahun. Informasi lengkap mengenai ketentuan tersebut dapat diakses masyarakat melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga
Komentar