Wacana Amendemen UUD 1945 Kembali Menguat, Pertemuan MPR dan MK Picu Sorotan Publik
JAKARTA – Wacana perubahan atau amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kembali mengemuka setelah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan pertemuan dengan jajaran Mahkamah Konstitusi (MK). Pertemuan tersebut membahas berbagai isu ketatanegaraan, termasuk kemungkinan perubahan konstitusi yang menjadi kewenangan MPR.
Ketua MPR Ahmad Muzani mengungkapkan, salah satu topik yang dibicarakan dalam pertemuan tertutup di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/7/2026), adalah perkembangan wacana amendemen UUD 1945.
"Tadi kami dengan Mahkamah Konstitusi juga berbicara tentang beberapa hal yang berkaitan dengan amendemen konstitusi kita, UUD 1945," ujar Ahmad Muzani kepada awak media usai pertemuan.
Menurut Muzani, para hakim konstitusi memberikan pandangan terkait posisi Mahkamah Konstitusi dalam proses perubahan konstitusi. Namun, MK menegaskan tidak akan mencampuri kewenangan MPR sebagai lembaga yang secara konstitusional memiliki hak untuk mengubah maupun menetapkan Undang-Undang Dasar.
Ia menjelaskan bahwa apabila MPR nantinya memutuskan melakukan amendemen, maka tugas Mahkamah Konstitusi adalah menafsirkan dan menjaga pelaksanaan konstitusi yang telah disepakati.
"Jika keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat terhadap amendemen konstitusi itu sudah diputuskan, tentu upaya untuk menjaga atas keputusan tersebut dengan tafsir seluruh perangkat-perangkatnya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi," kata Muzani.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Muzani, pimpinan MPR berdiskusi cukup panjang dengan para hakim konstitusi mengenai berbagai aspek ketatanegaraan. Meski demikian, ia menegaskan MK tetap menghormati batas kewenangan antar-lembaga negara.
"Sekali lagi, Mahkamah Konstitusi tidak mencampuri apa yang menjadi kewenangan MPR," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan bahwa apabila amendemen UUD 1945 benar-benar dilakukan, maka hasil perubahan tersebut menjadi bagian dari konstitusi yang selanjutnya akan ditafsirkan dan dijaga pelaksanaannya oleh Mahkamah Konstitusi.
Isu amendemen UUD 1945 sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, dalam Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025, Ahmad Muzani telah menyampaikan bahwa konstitusi Indonesia perlu terus dikaji agar tetap mampu menjawab perkembangan zaman.
Dalam pidatonya saat itu, Muzani menyatakan bahwa UUD 1945 merupakan konstitusi yang hidup sehingga harus terus dievaluasi agar tetap relevan dengan kebutuhan bangsa.
"Sebagai konstitusi yang hidup, Undang-Undang Dasar kita harus terus dikaji supaya tetap relevan sepanjang sejarah," ujarnya dalam Sidang Tahunan MPR 2025.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap tanggal 18 Agustus diperingati sebagai Hari Konstitusi, yaitu momentum ketika UUD 1945 ditetapkan sebagai konstitusi Indonesia sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan.
Menurutnya, peringatan tersebut menjadi pengingat bahwa konstitusi bukan sekadar dokumen hukum, melainkan fondasi yang menjaga persatuan bangsa sekaligus menjadi pedoman penyelenggaraan negara.
Selain membahas amendemen, Muzani juga menyinggung penyusunan konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)yang telah dirumuskan oleh Badan Pengkajian MPR bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan.
Ia mengatakan rumusan awal PPHN telah disampaikan dalam rapat Badan Pengkajian MPR pada 6 Agustus 2025. Selanjutnya, MPR membuka ruang partisipasi publik agar konsep tersebut mendapatkan masukan dari berbagai kalangan.
MPR mengajak lembaga negara, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat luas untuk memberikan pandangan terhadap konsep PPHN sebagai bagian dari proses penyempurnaan.
Secara historis, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengalami empat kali amendemen pada periode reformasi, yakni antara tahun 1999 hingga 2002.
Amendemen pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR tanggal 14–21 Oktober 1999 yang mengubah sembilan pasal, antara lain Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.
Perubahan kedua berlangsung pada Sidang Tahunan MPR tanggal 7–18 Agustus 2000 dengan perubahan terhadap 15 pasal serta penambahan dan perubahan enam bab.
Selanjutnya, amendemen ketiga dilaksanakan pada Sidang Umum MPR tanggal 1–9 November 2001 yang mencakup perubahan atau penambahan terhadap 23 pasal serta penambahan tiga bab.
Adapun amendemen keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1–11 Agustus 2002 dengan perubahan terhadap 13 pasal, tiga pasal aturan peralihan, dua pasal aturan tambahan, serta perubahan dua bab.
Kembalinya pembahasan amendemen UUD 1945 menunjukkan dinamika ketatanegaraan Indonesia terus berkembang. Meski demikian, setiap perubahan konstitusi tetap harus melalui mekanisme yang diatur dalam UUD 1945, dengan MPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait amendemen konstitusi
Baca Juga
Komentar