Hari Ini PN Jakpus Tegaskan Tak Ikut Campur Laporan Dua Pengacara Nadiem Makarim ke Peradi
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menegaskan tidak akan ikut campur dalam proses pelaporan terhadap dua penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang diadukan ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait dugaan pelanggaran kode etik advokat.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menyusul adanya pengaduan terhadap dua advokat, Ari Yusuf Amir dan Dodi S. Abdulkadir, setelah persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa (30/6/2026).
Firman mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghormati mekanisme yang berlaku di organisasi advokat dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang sedang diproses.
Menurutnya, seluruh proses pemeriksaan etik merupakan kewenangan Dewan Kehormatan Peradi sebagai lembaga yang berwenang menangani persoalan disiplin dan kode etik advokat.
"Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berada dalam posisi untuk menilai, menanggapi, atau memberikan pendapat atas materi pengaduan tersebut, guna menghormati kemandirian organisasi advokat sebagai sesama penegak hukum," kata Firman dalam keterangan pers, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, permintaan agar dilakukan pencabutan izin praktik atau pemberian sanksi kepada advokat bukan menjadi kewenangan pengadilan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewenangan tersebut berada di tangan Dewan Kehormatan organisasi advokat.
Firman juga menerangkan bahwa kewenangan hakim ketua sidang dalam menjaga ketertiban hanya berlaku selama persidangan berlangsung.
"Adapun kewenangan hakim ketua menjaga tata tertib dalam ruang sidang hanya berlaku selama persidangan berlangsung, sedangkan persidangan perkara dimaksud telah selesai dengan diucapkannya putusan," ujarnya.
PN Jakarta Pusat menegaskan seluruh jalannya persidangan telah dilaksanakan sesuai hukum acara yang berlaku. Setiap peristiwa yang terjadi selama proses persidangan juga telah dicatat dalam berita acara persidangan sebagai dokumen resmi pengadilan.
Lebih lanjut, Firman menyatakan perkara pokok masih berada dalam tenggang waktu upaya hukum sehingga belum berkekuatan hukum tetap. Karena itu, pengadilan memilih tidak memberikan tanggapan terkait substansi perkara di ruang publik.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kehormatan proses peradilan sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah yang menjadi prinsip dalam sistem peradilan.
Firman menegaskan PN Jakarta Pusat berkomitmen menjaga independensi dan imparsialitas lembaga peradilan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Selain itu, pengadilan juga menekankan pentingnya hubungan yang saling menghormati antara hakim, jaksa, dan advokat sebagai unsur penegak hukum dalam sistem peradilan.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghormati hak setiap warga negara dan lembaga masyarakat untuk menyampaikan pengaduan melalui saluran yang tersedia menurut ketentuan yang berlaku," ungkap Firman.
Sebelumnya, dua penasihat hukum Nadiem Makarim, yakni Ari Yusuf Amir dan Dodi S. Abdulkadir, dilaporkan oleh Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi ke Dewan Kehormatan Peradi.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik menyusul pernyataan yang disampaikan Ari Yusuf Amir seusai persidangan. Pernyataan "Kenapa musti buru-buru, Yang Mulia takut ya?" menjadi salah satu materi yang diadukan kepada organisasi advokat.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dewan Kehormatan Peradi. Sementara itu, PN Jakarta Pusat menegaskan tidak akan memberikan penilaian maupun intervensi terhadap proses etik yang sedang berjalan.
Baca Juga
Komentar