Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun
JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status perkara diumumkan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (6/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Kakortastipidkor Irjen Pol. Totok Suharyanto, dan Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup melalui proses penyelidikan, pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis terhadap alat bukti yang telah diperoleh.
"Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026," ujar Totok.
Dalam penyelidikan awal, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, di antaranya PT UBP dan PT BRA. Namun demikian, besaran kerugian negara masih menunggu hasil audit investigatif resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan adanya dugaan berbagai modus penyimpangan, mulai dari manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut juga berpotensi mengganggu pasokan batu bara yang berdampak terhadap operasional pembangkit listrik di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi," jelas Roberthus.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penerapan pasal-pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan.
Penyidik juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, melakukan penyitaan dokumen maupun data elektronik, menelusuri aliran dana, serta mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Selain itu, penyidikan akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.
"Hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 pihak. Pada awalnya diterbitkan 34 undangan klarifikasi, namun baru 16 orang yang hadir dan dimintai keterangan. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian negara," katanya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan, termasuk melalui kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dalam aspek teknis pertambangan.
"Kami dari Bareskrim akan mendukung penuh tindak lanjut proses penyidikan yang telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kami juga akan memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan pemeriksaan, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis pertambangan. Dittipidter telah berkolaborasi dengan penyidik Kortastipidkor untuk mendukung kelancaran penanganan perkara," tegas Syahardiantono.
Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memastikan Polri akan terus memberikan informasi kepada publik seiring perkembangan proses hukum.
"Perkara ini masih dalam proses penanganan pada tahap penyidikan. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut, kami akan kembali menyampaikan rilis kepada rekan-rekan media," ujar Johnny.
Polri menegaskan komitmennya menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis alat bukti. Dalam proses penyidikan, koordinasi juga dilakukan bersama BPK RI, PPATK, serta instansi terkait untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan maupun perekonomian negara.
Baca Juga
Komentar