Satgas Operasi Damai Cartenz Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan dan Penembakan ke Kejaksaan
WAMENA – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Pegunungan Bintang resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Senin (6/7/2026). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial EK dan RS. Keduanya terlibat dalam perkara pidana berbeda yang terjadi di wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan.
Tersangka EK merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap tiga tukang ojek yang terjadi di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang, Kabupaten Pegunungan Bintang pada 5 Desember 2022. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/31/XII/2022/Papua/Res. Peg. Bintang tertanggal 5 Desember 2022.
Sementara itu, tersangka RS diduga terlibat dalam kasus penembakan dan penganiayaan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pegunungan Bintang, Simon Petrus Sroyer, yang terjadi pada 19 September 2023 dan ditangani melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/24/IX/2023/Papua/Res. Peg. Bintang.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, mengatakan pelimpahan kedua tersangka menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan berbagai tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua.
"Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat serta memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Faizal Ramadhani.
Menurutnya, penyelesaian perkara hingga tahap pelimpahan kepada jaksa penuntut umum merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan.
Dalam perkara pembunuhan, tersangka EK dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Penyidik juga menerapkan pasal alternatif, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Sementara itu, tersangka RS dipersangkakan melanggar Pasal 306 KUHP dan Pasal 466 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana penjara paling lama tujuh tahun sesuai ketentuan yang disangkakan.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengatakan keberhasilan penyelesaian perkara hingga Tahap II merupakan hasil koordinasi yang baik antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum.
"Koordinasi dan sinergi yang baik antara penyidik dan kejaksaan menjadi faktor penting dalam percepatan penyelesaian perkara. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Dalam pelaksanaan Tahap II, penyidik juga menyerahkan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan masing-masing perkara. Untuk perkara tersangka EK, barang bukti meliputi satu pipa besi sepanjang 50 sentimeter, dua unit sepeda motor Honda Verza, dua selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, dua butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, serta satu buah flashdisk.
Sedangkan dalam perkara tersangka RS, penyidik menyerahkan sepuluh selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, satu helm merek INK warna putih, dan satu buah flashdisk sebagai barang bukti.
Pelaksanaan Tahap II dipimpin Kasat Reskrim Polres Pegunungan Bintang IPTU Jaya Bida Kedeng bersama personel Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2026 dan penyidik Polres Pegunungan Bintang.
Sebelum proses pelimpahan, kedua tersangka diberangkatkan dari Rumah Tahanan Polsek Sentani Kota menuju Bandara Sentani dan diterbangkan ke Wamena. Setibanya di Wamena, keduanya langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya beserta seluruh barang bukti perkara.
Dengan rampungnya proses Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara kini resmi berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Kedua tersangka selanjutnya menjalani masa penahanan selama 20 hari sebelum menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayawijaya.
Baca Juga
Komentar