Terbaru Gugatan UU Pengelolaan Sampah Menggema di MK, Warga Soroti Tak Ada Kepastian Aduan Penumpukan Sampah
JAKARTA – Persoalan penumpukan sampah yang kerap dikeluhkan masyarakat kini memasuki babak baru. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai belum memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme pengaduan warga terhadap persoalan sampah yang tidak ditangani pemerintah.
Sidang perdana perkara Nomor 255/PUU-XXIV/2026 digelar Mahkamah Konstitusi pada Selasa (7/7/2026). Pemohon, Dudy Mempawardi Saragih, mengajukan uji materi terhadap Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah yang mengatur mengenai peran masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Melalui kuasa hukumnya, Agung Tresno Wibowo, pemohon berpendapat bahwa norma dalam pasal tersebut belum memberikan perlindungan hukum yang memadai karena hanya mengatur hak masyarakat untuk melakukan pengawasan, tetapi tidak disertai mekanisme pengaduan yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Menurut pemohon, kondisi tersebut membuat hak pengawasan masyarakat menjadi tidak efektif. Masyarakat dapat melaporkan persoalan sampah, namun tidak memiliki kepastian apakah laporan tersebut akan diproses atau bahkan direspons oleh pemerintah daerah.
Dalam persidangan, Agung menyampaikan bahwa Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2008 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak atas kepastian hukum serta lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ia menegaskan bahwa hak pengawasan yang diberikan undang-undang saat ini masih bersifat normatif karena tidak diikuti dengan instrumen hukum yang mewajibkan pemerintah menyediakan saluran pengaduan yang efektif dan memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat.
"Hak pengawasan tersebut bersifat semu dan tidak dapat dioperasionalkan karena undang-undang tidak mewajibkan ketersediaan instrumen pengaduan warga negara akibat penumpukan sampah yang wajib direspons seketika oleh penyelenggara negara," ujar Agung dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.
Pemohon menilai ketiadaan mekanisme pengaduan yang jelas telah merugikan hak konstitusional warga negara. Menurutnya, masyarakat tidak memperoleh jaminan bahwa laporan mengenai penumpukan sampah akan ditindaklanjuti secara pasti oleh pemerintah.
Dalam permohonannya, Dudy mengaku pernah menemukan lokasi penumpukan sampah liar di kawasan yang rutin dilaluinya saat berolahraga. Kondisi tersebut kemudian dilaporkan melalui aplikasi Sapa Warga pada 30 Mei 2026.
Namun, laporan tersebut dinilai belum memberikan kepastian penyelesaian sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengaduan yang tersedia. Pengalaman tersebut menjadi salah satu dasar diajukannya permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Selain menyoroti belum adanya kepastian tindak lanjut laporan, pemohon juga menilai ketidakjelasan norma dalam undang-undang dapat menimbulkan dampak psikologis bagi masyarakat.
Agung mengatakan sebagian warga berpotensi enggan melaporkan persoalan lingkungan karena khawatir menghadapi persoalan hukum maupun tekanan dari pihak tertentu.
"Warga negara menjadi takut melakukan pengawasan, takut melaporkan pencemaran akibat penumpukan sampah, dan takut menegur pembuangan sampah ilegal karena bayang-bayang ancaman hukum atau kriminalisasi," ujarnya.
Menurut pemohon, kondisi tersebut bertentangan dengan semangat partisipasi publik dalam menjaga lingkungan hidup yang seharusnya dijamin negara. Padahal, keterlibatan masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.
Melalui permohonannya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup hak warga negara untuk mengajukan pengaduan atas penumpukan sampah yang tidak dikelola.
Tak hanya itu, pemohon juga meminta agar norma tersebut dimaknai mengandung kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat disertai perlindungan hukum bagi pelapor.
Apabila permohonan tersebut dikabulkan, putusan Mahkamah Konstitusi berpotensi memperkuat posisi masyarakat dalam mengawasi persoalan lingkungan sekaligus mendorong pemerintah daerah membangun sistem pengaduan yang lebih responsif, transparan, dan memiliki kepastian penyelesaian.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut salah satu persoalan lingkungan yang masih banyak dihadapi berbagai daerah di Indonesia, yakni penumpukan sampah di ruang publik. Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya dinilai dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat hak partisipasi masyarakat sekaligus meningkatkan akuntabilitas pemerintah dalam menangani persoalan persampahan.
Sidang pengujian materi ini akan berlanjut dengan agenda mendengarkan masukan dari majelis hakim konstitusi sebelum pemohon melakukan perbaikan permohonan sesuai ketentuan hukum acara di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga
Komentar