Polisi Geledah Kafe dan Money Changer Cipete, Brankas Berisi Valas Dokumen Disita dalam Kasus Korupsi dan TPPU
JAKARTA – Tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi di Jakarta dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (8/7/2026). Dari salah satu lokasi penggeledahan, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi dokumen penting serta uang dalam mata uang asing.
Temuan tersebut berasal dari penggeledahan di Kafe de'Clan Signature, kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Selain kafe tersebut, penyidik juga menggeledah Coin Money Changer yang berada di kawasan yang sama, serta sejumlah rumah dan kantor di wilayah Kuningan, Sudirman, hingga kawasan Pacific Place.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Seluruh lokasi diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi dan dugaan pencucian uang yang tengah didalami penyidik.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan melalui kerja sama antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Saat ini Kortastipidkor Polri sedang melaksanakan joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Totok.
Ia menjelaskan, penyidikan tersebut mencakup sejumlah perkara besar yang diduga saling berkaitan, di antaranya dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara pengadaan batu bara di PLN, dugaan korupsi pada pengelolaan dana di ASABRI sepanjang 2020–2025, serta dugaan korupsi terkait proses penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.
Menurut Totok, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus menelusuri aliran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penyidik berhasil menemukan sebuah brankas di Kafe de'Clan Signature yang berisi sejumlah dokumen serta uang tunai dalam mata uang asing.
Barang bukti yang ditemukan berupa dokumen-dokumen yang kini sedang diperiksa penyidik, serta uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
"Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan. Penyidik mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara," kata Kombes Budi.
Selain di kafe, penyidik juga melakukan penggeledahan di Coin Money Changer. Lokasi tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga berkaitan dengan upaya penelusuran tindak pidana pencucian uang.
Penyidik mendalami kemungkinan adanya transaksi keuangan maupun aktivitas penukaran valuta asing yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Namun hingga kini kepolisian belum membeberkan secara rinci hasil pemeriksaan maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Dalam pelaksanaan penggeledahan, aparat turut melibatkan personel Brimob sebagai bagian dari pengamanan. Kehadiran personel bersenjata tersebut, menurut Budi, merupakan prosedur standar untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan aman, tertib, dan tanpa hambatan.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi proses penyidikan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kombes Budi menegaskan tindakan menghalangi penyidikan perkara korupsi dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menghambat atau menggagalkan proses penegakan hukum.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah disita. Pemeriksaan terhadap dokumen, transaksi keuangan, maupun aset yang ditemukan akan menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi perkara serta menelusuri dugaan aliran dana hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Polri menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hasil pengembangan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka baru maupun penyitaan aset lainnya, akan disampaikan kepada publik setelah seluruh proses pembuktian memenuhi ketentuan hukum.
Baca Juga
Komentar