Pengamat UGM Desak Penindakan Tegas Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara, Risiko Krisis Listrik Nasional
JAKARTA – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dugaan pelanggaran kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Menurutnya, penegakan hukum menjadi kunci menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mencegah terulangnya gangguan pasokan listrik yang merugikan masyarakat dan dunia usaha.
Fahmy menilai dugaan pelanggaran terhadap kebijakan DMO tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Pasalnya, kewajiban memasok batu bara bagi kebutuhan domestik, khususnya untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero), memiliki peran strategis dalam menjamin keberlangsungan pasokan energi nasional.
Ia mengatakan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh perusahaan tambang mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
"Saya mendukung penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri. Pelaku harus ditindak sesuai aturan hukum dan diberikan sanksi berat kepada pengusaha batu bara yang melanggar DMO," tegas Fahmy, Rabu (8/7/2026).
Menurut Fahmy, persoalan keterbatasan pasokan batu bara untuk PLN bukanlah masalah baru. Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan sejumlah gangguan yang sempat terjadi pada sistem pembangkitan listrik, termasuk dugaan berkurangnya pasokan batu bara ke beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Ia menilai gangguan pasokan tersebut dapat berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik bergilir yang berdampak luas terhadap aktivitas ekonomi maupun kehidupan masyarakat.
"Pemadaman listrik bergilir sudah pasti sangat merugikan bagi konsumen industri maupun rumah tangga," ujarnya.
Fahmy menjelaskan bahwa sektor industri memang masih memiliki alternatif berupa penggunaan generator set (genset) ketika terjadi pemadaman. Namun, penggunaan genset tetap meningkatkan biaya operasional perusahaan dan dapat mengurangi efisiensi produksi.
Di sisi lain, masyarakat rumah tangga yang tidak memiliki sumber listrik cadangan harus menghadapi dampak langsung berupa terganggunya aktivitas sehari-hari, terutama apabila pemadaman berlangsung pada malam hari.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya telah mengatur kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1395 K/2018.
Dalam regulasi tersebut, perusahaan tambang diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 20 persen dari total produksi batu bara untuk memenuhi kebutuhan domestik, termasuk pasokan bagi PLN. Batu bara tersebut juga dipasok dengan harga khusus sebesar 70 dolar Amerika Serikat per metrik ton guna menjaga stabilitas biaya pembangkitan listrik nasional.
Namun, menurut Fahmy, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi tantangan. Salah satu penyebabnya adalah fluktuasi harga batu bara di pasar internasional yang dapat mendorong sebagian perusahaan lebih memilih mengekspor hasil produksinya karena menawarkan keuntungan yang lebih besar dibandingkan memenuhi kewajiban DMO.
"Pada saat harga batu bara dunia tinggi, pengusaha batu bara cenderung lebih mendahulukan ekspor ketimbang memasok batu bara ke PLN. Dampaknya, PLN mengalami kekurangan pasokan batu bara sehingga menyebabkan terjadinya pemadaman listrik bergilir," jelasnya.
Karena itu, Fahmy menilai pengawasan terhadap pelaksanaan DMO harus diperkuat agar kebijakan tersebut berjalan efektif. Ia mendorong pemerintah membangun sistem pemantauan (monitoring system) yang mampu memastikan jumlah pasokan, jadwal pengiriman, dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban DMO dapat diawasi secara real time.
"Pemerintah harus menerapkan monitoring system untuk memastikan jumlah dan waktu pasokan batu bara ke PLN terpenuhi," katanya.
Selain memperkuat pengawasan, Fahmy juga menilai PLN perlu terus membenahi tata kelola rantai pasok (supply chain management) batu bara serta meningkatkan kualitas pemeliharaan PLTU agar sistem kelistrikan nasional semakin andal menghadapi berbagai tantangan.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum harus disertai pemberian sanksi yang memberikan efek jera. Menurutnya, perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban DMO tidak cukup hanya dikenai sanksi administratif.
Fahmy mendorong pemerintah menerapkan sanksi yang lebih tegas, mulai dari denda, pembatasan atau larangan ekspor, hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban memasok batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
Menurutnya, konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan akan menjadi faktor penting dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Ia berharap proses penyidikan yang tengah berlangsung dapat mengungkap secara tuntas dugaan pelanggaran DMO sehingga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sektor batu bara nasional. Dengan kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku, pasokan energi bagi pembangkit listrik diharapkan tetap terjaga dan risiko terjadinya pemadaman listrik dapat diminimalkan.
Baca Juga
Komentar