DPRD Kota Bekasi Matangkan Pembahasan LHP BPK dan Raperda APBD 2025 Lewat Rapat Banmus
BEKASI – DPRD Kota Bekasi mulai mematangkan agenda pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus).
Rapat Banmus digelar pada Senin (6/7/2026) dan dipimpin Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., didampingi Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Puspa Yani, S.Pd.
Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Bekasi serta jajaran pejabat Sekretariat DPRD Kota Bekasi sebagai bagian dari penyusunan agenda kerja legislatif.
Rapat Banmus menjadi forum strategis untuk menyelaraskan jadwal pembahasan berbagai agenda kedewanan, terutama yang berkaitan dengan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi.
Salah satu pembahasan utama dalam rapat adalah progres tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 yang menjadi bagian penting dalam pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, Banmus juga membahas surat yang disampaikan Wali Kota Bekasi mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga membahas penugasan kepada Badan Anggaran (Banggar) untuk melaksanakan pembahasan sesuai mekanisme dan tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Agenda lain yang turut dibahas adalah penetapan jadwal berbagai kegiatan kedewanan agar pelaksanaan tugas DPRD dapat berjalan efektif dan terkoordinasi.
Melalui pembahasan di tingkat Badan Musyawarah, setiap alat kelengkapan dewan diharapkan memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan agenda kerja masing-masing.
Penyelarasan jadwal tersebut juga bertujuan menjaga efektivitas proses pembahasan kebijakan daerah sehingga setiap tahapan dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan.
DPRD Kota Bekasi menegaskan pembahasan LHP BPK maupun Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pembahasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah.
Melalui rapat Banmus, DPRD memastikan seluruh agenda strategis dapat dijalankan secara tepat waktu tanpa mengabaikan kualitas pembahasan.
Komitmen tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi dalam mengawal penggunaan APBD agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dengan koordinasi yang terus diperkuat melalui Badan Musyawarah, DPRD Kota Bekasi optimistis seluruh agenda pembahasan, termasuk tindak lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, dapat berlangsung sesuai ketentuan dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca Juga
Komentar