BKPSDM Bekasi Masih Proses Dugaan Pelecehan Verbal Kepala Satpol PP, Terlapor Segera Dipanggil
KOTA BEKASI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi masih memproses laporan dugaan pelecehan seksual verbal yang menyeret Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Nesan Sudjana. Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada kepastian mengenai waktu penyelesaian maupun hasil investigasi.
Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Anjar Budiono, mengatakan penanganan laporan dilakukan bersama Inspektorat Kota Bekasi setelah laporan resmi diterima pada Jumat (3/7/2026).
"Saat ini masih proses pemeriksaan. Belum ada kepastian kapan selesai. Nanti bersama Inspektorat, yang memberikan surat pemanggilan Pak Sekda," ujar Anjar usai mengikuti apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Senin (6/7/2026).
Menurut Anjar, tahapan pemeriksaan saat ini masih difokuskan pada pengumpulan keterangan para saksi yang melaporkan dugaan pelecehan tersebut.
Setelah seluruh saksi selesai dimintai keterangan, BKPSDM akan memanggil Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sudjana, untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang disampaikan.
"Yang diperiksa sekarang baru saksi-saksi pelapor. Setelah itu baru kami panggil juga Kepala Satpol PP untuk dimintai keterangannya," katanya.
BKPSDM selanjutnya akan melakukan konfrontasi terhadap keterangan pelapor dan terlapor sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal sebelum mengambil kesimpulan.
Meski demikian, Anjar belum dapat memastikan kapan proses pemeriksaan tersebut akan rampung ataupun kapan keputusan akan ditetapkan.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melaporkan dugaan pelecehan seksual verbal yang diduga dilakukan oleh atasannya.
Laporan tersebut sempat dibahas dalam rapat klarifikasi Komisi I DPRD Kota Bekasi pada 25 Juni 2026 yang menghadirkan empat pelapor, pihak terlapor, BKPSDM, serta Inspektorat Kota Bekasi.
Dalam rapat tersebut, para pelapor mengaku menerima komunikasi yang dinilai tidak pantas, mulai dari panggilan telepon dan video call di luar jam kerja hingga ajakan menemani kegiatan di hotel.
Namun Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, menegaskan bahwa rapat tersebut masih sebatas tahap klarifikasi awal sehingga belum menghasilkan kesimpulan.
"Rapat hari ini baru meminta keterangan dari masing-masing pihak. Masih ada bantahan dari kedua belah pihak, termasuk bantahan terkait dugaan pelecehan verbal. Jadi belum ada bukti yang ditampilkan," ujar Murfati.
Dari empat pelapor, tiga orang masih berstatus PPPK di lingkungan Satpol PP Kota Bekasi, sedangkan satu orang lainnya telah diberhentikan.
Komisi I DPRD kemudian meminta seluruh pelapor segera menyampaikan laporan resmi kepada BKPSDM yang dilengkapi kronologi kejadian, bukti komunikasi, serta dokumen pendukung lainnya. Salinan laporan juga diminta disampaikan kepada DPRD sebagai bahan pengawasan.
"Supaya bisa diinvestigasi. Dari situ nanti baru bisa diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah. Saat ini kami belum bisa menyampaikan kesimpulan," kata Murfati.
Dalam rapat klarifikasi tersebut, bukti berupa tangkapan layar percakapan maupun rekaman komunikasi yang disebut dimiliki para pelapor belum diperlihatkan. Karena itu, DPRD belum dapat memberikan rekomendasi ataupun mendorong pemberian sanksi kepada pihak tertentu.
Selain dugaan pelecehan verbal, rapat juga menyoroti pemberhentian salah satu PPPK yang menjadi pelapor. Berdasarkan penjelasan yang diterima DPRD, pemberhentian tersebut dikaitkan dengan dugaan pernikahan siri dengan seorang pria yang masih berstatus suami orang lain.
Meski demikian, DPRD meminta proses pemberhentian tersebut tetap dikaji secara menyeluruh untuk memastikan seluruh prosedur administrasi serta hak pegawai telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi I DPRD Kota Bekasi juga membuka kemungkinan munculnya pelapor lain apabila nantinya ditemukan fakta baru dalam proses pemeriksaan. Namun, untuk sementara, penelusuran masih difokuskan terhadap empat pelapor yang telah memberikan keterangan.
"Kita telusuri dulu yang empat ini. Kalau memang terbukti benar, bisa saja ada korban lain yang selama ini belum berani bicara karena takut atau malu," tutup Murfati.
Baca Juga
Komentar