Terbaru Komnas Perempuan Desak Investigasi Kasus Penembakan Perempuan Hamil di Intan Jaya, Soroti Kekerasan Berulang di Papua
JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan pernyataan sikap tegas menyusul meninggalnya seorang perempuan Papua berinisial MD yang sedang hamil tujuh bulan akibat insiden penembakan di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, pada 2 Juli 2026. Lembaga tersebut mendesak pemerintah segera melakukan investigasi independen, imparsial, menyeluruh, dan transparan untuk mengungkap penyebab peristiwa sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Dalam keterangannya, Komnas Perempuan menyebut peristiwa yang merenggut nyawa MD beserta janin yang dikandungnya merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Insiden tersebut dinilai kembali menunjukkan besarnya risiko yang dihadapi perempuan sipil di tengah situasi konflik bersenjata yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Papua.
Komnas Perempuan menilai kasus tersebut bukan hanya menyangkut hilangnya dua nyawa, melainkan juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran serius terhadap hak perempuan atas hidup, rasa aman, dan pelayanan kesehatan, termasuk hak kesehatan reproduksi bagi perempuan hamil.
"Negara memiliki kewajiban untuk menjamin penyelidikan yang independen, imparsial, menyeluruh, dan transparan guna mengungkap fakta, memastikan akuntabilitas, serta memberikan pemulihan bagi keluarga korban," demikian isi pernyataan Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan Soroti Pola Kekerasan Berulang
Lembaga negara independen tersebut menegaskan bahwa kematian MD bukan merupakan peristiwa yang berdiri sendiri. Berdasarkan hasil pemantauan terhadap berbagai pemberitaan media, sedikitnya lima perempuan dilaporkan meninggal dunia akibat kekerasan yang terjadi di Papua dalam kurun sembilan bulan terakhir.
Menurut Komnas Perempuan, berbagai peristiwa tersebut menunjukkan adanya pola kekerasan yang terus berulang di tengah konflik bersenjata, namun hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang dinilai efektif, akuntabel, serta berperspektif hak asasi manusia.
Berulangnya kasus kekerasan terhadap perempuan sipil menunjukkan bahwa kelompok perempuan masih menjadi pihak yang paling rentan menghadapi dampak konflik. Di sisi lain, mekanisme perlindungan, pencegahan, maupun penegakan hukum dinilai belum mampu memberikan jaminan keamanan yang memadai bagi warga sipil.
Perempuan Menghadapi Risiko Berlapis
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa dalam situasi konflik bersenjata, perempuan menghadapi ancaman yang berbeda dibanding kelompok lainnya.
Selain berpotensi menjadi korban langsung akibat kontak senjata, perempuan juga dinilai rentan mengalami intimidasi, kekerasan berbasis gender, hingga kekerasan seksual yang dalam berbagai konflik di dunia kerap digunakan sebagai instrumen untuk meneror masyarakat maupun menunjukkan dominasi terhadap kelompok tertentu.
Lembaga tersebut menilai perempuan sipil juga sering berada dalam posisi yang sulit karena keberadaannya kerap dipersepsikan berpihak kepada salah satu kelompok yang bertikai, padahal mereka sama sekali tidak terlibat dalam konflik.
Di saat bersamaan, perempuan tetap memikul tanggung jawab mengasuh keluarga, menghadapi risiko kehilangan anggota keluarga, menjalani pengungsian, hingga kesulitan memperoleh akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, maupun kebutuhan dasar lainnya.
Bagi perempuan yang sedang mengandung, kondisi tersebut dinilai semakin meningkatkan ancaman terhadap keselamatan dirinya maupun janin yang dikandung.
Puluhan Aduan Kekerasan dari Papua
Komnas Perempuan juga memaparkan data pengaduan yang diterima selama lima tahun terakhir.
Sepanjang periode 2021 hingga 2025, lembaga tersebut menerima sebanyak 75 pengaduan terkait kekerasan terhadap perempuan di Papua.
Dari jumlah tersebut, sekitar 40 persen laporan menyebut adanya dugaan keterlibatan aparat atau pejabat negara sebagai pihak yang diduga melakukan kekerasan.
Komnas Perempuan menilai persoalan kekerasan terhadap perempuan di Papua, baik yang terjadi di ranah personal, publik, maupun negara, tidak dapat dilepaskan dari situasi konflik bersenjata yang masih berlangsung serta pendekatan keamanan yang diterapkan selama ini.
Negara Diingatkan Penuhi Kewajiban HAM
Dalam pernyataannya, Komnas Perempuan mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional maupun kewajiban berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional untuk melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan.
Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
Selain itu, perlindungan terhadap perempuan dalam situasi konflik juga diperkuat melalui Rekomendasi Umum CEDAW Nomor 30 yang menegaskan kewajiban negara melindungi perempuan dan warga sipil dari kekerasan berbasis gender.
Komnas Perempuan juga mengacu pada Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 1325 tentang Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan yang menekankan pentingnya perlindungan perempuan sekaligus pelibatan mereka dalam upaya pencegahan konflik serta pembangunan perdamaian.
Komnas Perempuan Sampaikan Tiga Rekomendasi
Sebagai tindak lanjut atas peristiwa tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah serta aparat keamanan.
Pertama, pemerintah diminta segera melakukan investigasi independen, imparsial, menyeluruh, dan transparan terhadap kematian MD serta memastikan adanya pertanggungjawaban pidana maupun etik apabila ditemukan pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Kedua, negara diminta memberikan pemulihan secara menyeluruh kepada keluarga korban, mulai dari dukungan psikososial, jaminan keamanan, hingga akses terhadap keadilan. Rekomendasi tersebut tidak hanya berlaku bagi kasus MD, tetapi juga berbagai kasus serupa yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian.
Ketiga, Komnas Perempuan mendorong pemerintah melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap pendekatan keamanan di Papua. Evaluasi tersebut dinilai penting mengingat masih berulangnya kekerasan bersenjata, munculnya pengungsian warga sipil, serta tingginya risiko yang dihadapi perempuan dan anak-anak.
Komnas Perempuan juga meminta pemerintah menata kembali penugasan aparat keamanan, termasuk mempertimbangkan penarikan secara bertahap pasukan militer dari kawasan permukiman maupun wilayah yang dinilai masih menempatkan warga sipil dalam ancaman berkepanjangan.
Menurut Komnas Perempuan, langkah-langkah tersebut diperlukan agar perlindungan terhadap perempuan dan kelompok rentan di Papua dapat berjalan lebih efektif, sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan penyelesaian konflik yang berkeadilan dan menghormati hak asasi manusia.
Baca Juga
Komentar