21 Tahun Damai Aceh Diwarnai Kericuhan, LBH Soroti Pembatasan Ruang Publik
BANDA ACEH – Peringatan 21 tahun perdamaian Aceh sejak penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 diwarnai polemik terkait pembatasan ruang publik dan kericuhan di Banda Aceh.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menilai pemerintah masih membatasi hak masyarakat Aceh untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai dalam momentum peringatan perdamaian tersebut.
Direktur LBH Banda Aceh Aulianda Wafisa mengatakan, masyarakat seharusnya dapat menggunakan peringatan 21 tahun perdamaian Aceh sebagai ruang untuk mensyukuri perdamaian sekaligus merefleksikan perjalanan dan masa depan Aceh.
Namun, menurut Aulianda, pemerintah justru mengerahkan aparat TNI untuk membatasi ruang diskusi masyarakat sipil. Sehari sebelum acara, aparat disebut melakukan razia dan pemeriksaan terhadap warga dari sejumlah kabupaten yang hendak menuju Banda Aceh.
Kondisi tersebut dinilai menghambat masyarakat yang ingin menghadiri kegiatan peringatan dan refleksi 21 tahun perdamaian Aceh.
Situasi kemudian memanas setelah muncul pengibaran bendera bulan bintang di tiang Masjid Raya Baiturrahman. Penertiban aparat terhadap aksi tersebut berujung pada kericuhan.
Aulianda menilai pengerahan kekuatan militer ke ruang sipil menunjukkan respons berlebihan pemerintah terhadap ekspresi politik masyarakat Aceh.
“Simbol-simbol yang digunakan warga, termasuk bendera maupun tuntutan politik terkait situasi Aceh saat ini, semestinya dihadapi melalui dialog demokratis, bukan dengan pendekatan keamanan dan pengerahan kekuatan bersenjata,” ujar Aulianda dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/8/2026).
Menurut LBH Banda Aceh, penggunaan kekuatan bersenjata secara berlebihan dalam menangani ekspresi politik masyarakat justru berpotensi mempersempit ruang demokrasi dan kebebasan sipil.
Aulianda juga menilai pendekatan keamanan menunjukkan lemahnya ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat dalam menyerap aspirasi terkait pelaksanaan serta masa depan perdamaian Aceh.
LBH Banda Aceh kemudian mendesak pemerintah melakukan empat langkah, yakni menghentikan penghalangan terhadap hak warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai, menarik pendekatan keamanan dari ruang ekspresi politik masyarakat sipil, membuka dialog bermakna dengan rakyat Aceh, serta menjamin kebebasan berekspresi dan berkumpul.
“Berkumpul untuk memperingati 21 tahun perdamaian Aceh, menyampaikan rasa syukur, serta merefleksikan perjalanan dan masa depan perdamaian merupakan bagian dari kebebasan sipil dan demokrasi yang semestinya dijamin oleh negara,” tulis Aulianda.
Jusuf Kalla Ingatkan Perdamaian Jangan Terganggu
Di tengah polemik tersebut, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla mengajak masyarakat Aceh menjaga stabilitas dan tidak mengorbankan capaian selama dua dekade setelah perjanjian damai Helsinki.
Jusuf Kalla yang dikenal sebagai salah satu tokoh dalam proses perdamaian Aceh menilai perdamaian telah membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Yang penting masyarakat memahami bahwa perdamaian telah membawa kemajuan dan kesejahteraan. Jangan sampai apa yang sudah dicapai selama 21 tahun ini terganggu,” ujarnya sebagaimana dikutip Antara.
Ia juga menyoroti kericuhan yang terjadi di Banda Aceh bertepatan dengan peringatan 21 tahun perdamaian Aceh. Menurutnya, situasi tersebut tidak mencerminkan keinginan mayoritas masyarakat Aceh yang telah menikmati kehidupan dalam suasana damai.
Jusuf Kalla mengatakan aparat keamanan berupaya mencegah kerusuhan berkembang menjadi konflik terbuka, termasuk terkait pengibaran bendera yang dilakukan massa.
Wakil Gubernur Aceh Ajak Masyarakat Rawat Perdamaian
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah juga menyerukan agar masyarakat terus menjaga perdamaian yang telah berlangsung selama 21 tahun.
“Pesan kepada seluruh masyarakat Aceh, mari kita jaga kedamaian, perdamaian berkelanjutan, tidak ada keuntungan dalam keributan,” kata Fadhlullah.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul aksi pengibaran bendera bulan bintang di halaman Masjid Raya Baiturrahman yang kemudian menimbulkan kericuhan.
Sebagai mantan kombatan GAM dan salah satu pihak yang mengalami langsung masa konflik Aceh, Fadhlullah menilai konflik tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat.
“Kami ini pelaku sejarah, saya juga mantan kombatan GAM, jadi pertarungan tidak ada keuntungan bagi kita,” ujarnya.
Menurut Fadhlullah, konflik berkepanjangan pada masa lalu telah memberikan tekanan terhadap kondisi ekonomi Aceh dan membuat daerah tersebut tertinggal dibandingkan sejumlah provinsi lainnya.
Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat menjadikan perdamaian sebagai kesempatan untuk terus berbenah dan memperkuat pembangunan ekonomi Aceh.
Peringatan 21 tahun MoU Helsinki akhirnya menjadi momentum dengan dua pesan yang mengemuka: pentingnya menjaga kebebasan sipil dan ruang dialog masyarakat, sekaligus menjaga perdamaian agar capaian selama dua dekade tidak kembali terganggu oleh konflik.
Baca Juga
Komentar