Terbaru Penerima PKH dan BPNT Wajib Registrasi Ulang, Data Dipakai untuk Bansos 2027
JAKARTA — Pemerintah mewajibkan penerima bantuan sosial (bansos), khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), melakukan registrasi ulang melalui Perlinsos Digital.
Registrasi ulang dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran data sekaligus proses penilaian kelayakan penerima manfaat. Data tersebut nantinya menjadi dasar penyaluran bansos pada awal 2027.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, registrasi ulang dapat dilakukan melalui pendamping maupun secara mandiri melalui sistem Perlinsos Digital.
“Yang pertama, tentu seluruh penerima bansos, baik PKH maupun BPNT, akan diwajibkan daftar ulang lewat para pendamping atau secara mandiri. Itu dulu,” kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Menurut Gus Ipul, Perlinsos Digital dirancang untuk membuka akses pendaftaran masyarakat secara lebih luas. Sementara proses verifikasi dan penilaian kelayakan penerima akan dilakukan melalui sistem digital.
Masyarakat yang sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima bansos tetapi tidak melakukan registrasi ulang berpotensi tidak lagi tercatat sebagai penerima manfaat.
Gus Ipul mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap data penerima bansos untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
“Ya bukan enggak mendapatkan bansos, ya ada peluang dia enggak mendapatkan bansos. Kita akan evaluasi, ya kan? Karena semua harus registrasi ulang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, registrasi ulang tidak hanya bertujuan memperbarui data penerima, tetapi juga memastikan kesesuaian identitas penerima bantuan.
Pemerintah ingin memastikan data nama penerima, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan orang yang menerima bantuan merupakan data yang sesuai.
“Kita ingin memastikan bahwa antara nama, NIK, dan yang terima itu memang benar sama,” kata Gus Ipul.
Pemutakhiran data tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran program perlindungan sosial.
Melalui sistem digital, pemerintah juga dapat melakukan proses verifikasi terhadap data masyarakat yang mengajukan atau memperbarui status penerima bantuan.
Pemerintah menargetkan sebanyak 48 juta keluarga terdaftar dalam Perlinsos Digital.
Hingga saat ini, lebih dari 5,6 juta keluarga telah melakukan pendaftaran dengan dukungan lebih dari 289 ribu Agen Perlinsos.
Masyarakat penerima PKH dan BPNT diminta segera melakukan registrasi ulang agar data mereka dapat masuk dalam proses pemutakhiran dan evaluasi penerima bansos.
Data hasil registrasi ulang tersebut akan digunakan pemerintah sebagai salah satu dasar dalam penyaluran bansos yang direncanakan mulai awal 2027.
Baca Juga
Komentar