DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU LLAJ, Aturan ODOL hingga Transportasi Daring Jadi Sorotan
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mulai membahas perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pembahasan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, teknologi transportasi, serta berbagai persoalan hukum yang muncul dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengatakan perubahan kondisi masyarakat yang berlangsung cepat perlu diikuti dengan penyesuaian aturan hukum.
“Perubahan yang terjadi di masyarakat terjadi begitu cepat dan seharusnya diikuti dengan perubahan aturan hukum yang ada,” kata Syaiful dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah mengenai RUU LLAJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
UU LLAJ sebelumnya telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU LLAJ adalah operasional kendaraan berdimensi berlebih dan kelebihan muatan atau over dimension over load (ODOL).
Syaiful menyebut data Korlantas Polri yang disampaikan dalam pembahasan menunjukkan kecelakaan di jalan tol masih menjadi perhatian. Pada 2022 tercatat 1.464 kecelakaan dengan 688 korban meninggal dunia, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan.
Jumlah tersebut meningkat pada 2023 menjadi 1.656 kecelakaan dengan 704 korban meninggal dunia, 285 korban luka berat, dan 2.971 korban luka ringan.
“Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan bahkan seringkali menjadi sebab terjadinya kecelakaan,” ujarnya.
Selain ODOL, DPR turut menyoroti perkembangan transportasi berbasis aplikasi, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Pengaturan tersebut mencakup transportasi yang digunakan untuk mengangkut orang dan barang, termasuk hak serta kewajiban perusahaan aplikasi dan pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi.
Syaiful menyebut jumlah pengemudi transportasi daring yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut diperkirakan telah mencapai lebih dari 2 juta hingga 4 juta orang.
Karena itu, menurutnya, pengaturan transportasi daring tidak hanya berkaitan dengan sektor transportasi, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan aspek sosial dan ekonomi.
RUU LLAJ juga diarahkan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi transportasi, termasuk kendaraan listrik dan kendaraan otonom.
Selain itu, pembahasan mencakup pengaturan angkutan umum berbasis sistem elektronik atau daring, angkutan sewa khusus, dana reservasi jalan, serta perpajakan angkutan umum berbasis aplikasi.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan pemerintah telah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap RUU perubahan ketiga UU LLAJ tersebut.
Berdasarkan DIM pemerintah, terdapat 55 pasal yang diubah dan 28 pasal baru yang disisipkan. Sementara usulan DPR mencakup perubahan terhadap 89 pasal, penyisipan 56 pasal baru, penghapusan lima pasal, perubahan dua judul bab, penambahan satu bab baru, serta perubahan penjelasan terhadap dua pasal.
Pemerintah juga mengusulkan penguatan kelembagaan pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam rancangan tersebut, sejumlah kementerian dan lembaga akan memiliki peran sesuai bidang masing-masing. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diusulkan berperan dalam pendidikan berlalu lintas, Kementerian Kesehatan dalam manajemen keselamatan LLAJ, serta Kementerian Komunikasi dan Digital dalam pengaturan platform digital angkutan jalan.
Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, BRIN, dan Polri tetap menjadi instansi yang berkaitan dengan pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ.
Dalam aspek keselamatan, pemerintah juga mengusulkan pemberatan sanksi pidana terhadap pelanggaran ODOL. Pengaturan tersebut mencakup peningkatan denda, perluasan subjek yang dapat dikenai sanksi, serta pemberatan sanksi bagi korporasi.
RUU LLAJ juga memuat ketentuan mengenai perusahaan angkutan umum yang beroperasi tanpa bukti lulus uji berkala.
Sanksi juga diarahkan kepada pihak yang memasukkan, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan tanpa melalui uji tipe, termasuk pihak yang memerintahkan modifikasi atau pengoperasian kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan.
Ketentuan mengenai dokumen muatan, tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan juga menjadi bagian dari materi pengaturan.
Pengawasan terhadap pelanggaran ODOL diusulkan menggunakan sistem elektronik. Dalam masa transisi, pengawasan secara non-elektronik masih dapat dilakukan apabila peralatan elektronik belum tersedia.
Penggunaan sistem elektronik diwajibkan paling lama satu tahun sejak peralatan tersebut tersedia.
Menurut Kementerian Perhubungan, penguatan sistem pengawasan tersebut diarahkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekaligus meminimalkan potensi pungutan liar.
Pembahasan RUU perubahan ketiga UU LLAJ selanjutnya akan dilakukan DPR bersama pemerintah untuk membahas berbagai usulan perubahan dan menyelaraskan ketentuan dalam regulasi lalu lintas dan angkutan jalan.
Pemerintah menyatakan penyempurnaan regulasi diharapkan dapat menjawab perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta tantangan transportasi ke depan sekaligus memberikan kepastian hukum dan memperkuat aspek keselamatan masyarakat.
Baca Juga
Komentar