Satgas Damai Cartenz Amankan DPO YYS, Jaringan Senjata dan Amunisi Terus Didalami Hari Ini
JAYAPURA — Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan seorang pria berinisial YYS alias OS alias K (33) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait pengembangan perkara jaringan pengadaan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura.
YYS diamankan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIT di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, pengamanan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan perkara jaringan senjata dan amunisi yang telah dilakukan sejak Maret 2026.
“YYS merupakan DPO dalam rangkaian pengembangan perkara jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura yang ditangani sejak Maret 2026,” ujar Yusuf, Rabu (30/9/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, YYS diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi pengadaan senjata dan amunisi yang sedang didalami penyidik.
Perkara tersebut berawal dari laporan polisi pada 13 Maret 2026 dan kemudian berkembang dengan diterbitkannya daftar pencarian orang terhadap YYS pada 15 April 2026.
Yusuf menjelaskan, YYS merupakan salah satu orang yang diamankan berdasarkan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
“YYS ini diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi dan saat ini telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,” katanya.
Dari pengembangan perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah mengamankan sejumlah tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pembeli, penyumbang dana, perantara, hingga pihak yang diduga menyediakan senjata dan amunisi.
Dalam rangkaian penegakan hukum tersebut, aparat mencatat sejumlah barang bukti yang telah diamankan.
Barang bukti tersebut antara lain 298 butir amunisi, empat magazen SS1 panjang, satu magazen SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II dalam kondisi berkarat.
Terhadap YYS, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kejadian pada 12 Maret 2026 di kawasan Jalan Pertigaan Lampu Merah Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura.
Yusuf mengatakan, ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan tersebut paling lama 15 tahun penjara. Namun, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian perkara berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Meskipun demikian, penyidik masih mendalami kasus tersebut, dimungkinkan ada keterlibatan pihak lain, serta keterkaitan barang bukti berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh,” ujarnya.
Saat ini YYS berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani mengatakan, pengamanan YYS merupakan bagian dari proses pengembangan penyelidikan terhadap jaringan yang sedang ditangani.
“Pengamanan terhadap yang bersangkutan merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, penyidik akan mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh,” ujar Faizal.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap perkara yang sedang ditangani akan dilakukan berdasarkan keterangan, fakta, dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Adarma Sinaga mengatakan pengembangan perkara jaringan senjata dan amunisi masih terus dilakukan.
“Setelah YYS diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran yang bersangkutan sebagai bagian dari pengembangan jaringan yang sedang ditangani,” kata Adarma.
Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh informasi dan barang bukti akan dicocokkan dalam proses penyidikan.
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 menyatakan proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses tersebut, aparat juga menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang masih menjalani proses hukum.
Baca Juga
Komentar