OJK Tegaskan Status HSC 3 Saham Bank Tak Pengaruhi Keamanan Dana Nasabah
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan status High Shareholding Concentration (HSC) yang disematkan Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada tiga emiten perbankan tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan bank maupun keamanan dana nasabah.
Tiga emiten perbankan yang masuk dalam daftar HSC tersebut adalah PT Bank Mega Tbk (MEGA), PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA), dan PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, HSC merupakan kategori yang menggambarkan struktur kepemilikan saham yang relatif terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham.
Status tersebut menjadi informasi bagi pelaku pasar modal karena saham dengan kepemilikan terkonsentrasi umumnya memiliki potensi volatilitas harga yang lebih tinggi dibandingkan saham dengan kepemilikan yang lebih tersebar.
“Status High Shareholding Concentration (HSC) pada emiten mencerminkan kepemilikan saham yang relatif terkonsentrasi, di mana saham dengan status ini umumnya memiliki potensi volatilitas harga yang lebih tinggi dibandingkan saham dengan struktur kepemilikan yang lebih tersebar,” ujar Dian dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (16/8/2026).
HSC Tidak Pengaruhi Operasional Bank
OJK menegaskan pengelompokan HSC merupakan aspek teknis perdagangan di pasar modal dan tidak memengaruhi operasional perbankan sehari-hari.
Aktivitas penghimpunan dana masyarakat, penyaluran kredit, hingga pelayanan kepada nasabah tetap berjalan normal dan berada di bawah pengawasan regulator.
Dengan demikian, status HSC pada saham Bank Mega, Bank Ina Perdana, dan Allo Bank tidak berarti bank-bank tersebut mengalami masalah kesehatan atau dana nasabah berada dalam kondisi tidak aman.
OJK juga mengimbau investor ritel maupun institusional tidak menjadikan status HSC sebagai satu-satunya dasar dalam mengambil keputusan investasi.
Investor tetap perlu mempertimbangkan sejumlah faktor lain, termasuk fundamental perusahaan, prospek bisnis, valuasi saham, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
“Kategori HSC dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi investor ritel maupun institusional dalam mengambil keputusan investasi, di samping tetap memperhatikan aspek fundamental perusahaan. Tidak terdapat dampak langsung kepada nasabah karena operasional bank diatur secara ketat dan diawasi secara prudent oleh OJK,” kata Dian.
OJK menilai pemahaman terhadap perbedaan antara aspek perdagangan saham dan kondisi operasional perbankan penting agar investor maupun nasabah tidak keliru menafsirkan status HSC yang diberikan BEI.
Baca Juga
Komentar