Komisi III DPR Kompak Dukung Pengusutan Korupsi Batu Bara, Soroti Dampaknya hingga Blackout Sumatera
JAKARTA – Komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara yang diduga berdampak pada terganggunya pasokan listrik hingga memicu blackout di sejumlah wilayah Sumatera.
Dukungan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Pernyataan itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan dihadiri perwakilan seluruh fraksi di Komisi III DPR RI.
Dalam keterangannya, Habiburokhman mengatakan seluruh fraksi memiliki pandangan yang sama dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk penyidikan yang tengah dijalankan Kortastipidkor Polri terhadap dugaan korupsi di sektor batu bara.
"Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara," ujar Habiburokhman.
Ia menegaskan, proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta tetap berpedoman pada prinsip Presisi dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, Komisi III akan menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh tahapan penegakan hukum berlangsung secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Habiburokhman menilai perkara dugaan korupsi batu bara memiliki dampak yang jauh lebih luas dibanding sekadar persoalan kerugian negara. Kasus tersebut juga diduga berkaitan dengan terganggunya pasokan energi nasional yang berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat.
"Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di beberapa daerah yang menyusahkan masyarakat dan membawa kerugian ekonomi," katanya.
Menurut Komisi III, penanganan perkara tersebut menjadi penting karena menyangkut kepentingan publik, khususnya terkait keandalan pasokan listrik nasional yang menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat dan dunia usaha.
Saat ini, Kortastipidkor Polri tengah melakukan serangkaian penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation atau DMO). Dugaan penyimpangan tersebut disebut berkaitan dengan gangguan pasokan batu bara ke PT PLN (Persero) yang didalami dalam kaitannya dengan peristiwa blackout di wilayah Sumatera.
Untuk memperkuat proses pembuktian, Kortastipidkor Polri bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui skema joint investigation. Kolaborasi tersebut dilakukan agar proses penyidikan berjalan lebih komprehensif, termasuk dalam penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, sebelumnya menjelaskan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar perkara dugaan korupsi terkait pasokan batu bara untuk PLN, tetapi juga mencakup dugaan korupsi pada PT ASABRI periode 2020–2025 serta dugaan korupsi dalam penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, termasuk kantor, rumah, hingga tempat usaha yang diduga berkaitan dengan perkara. Sejumlah dokumen, perangkat elektronik, serta aset berupa uang dalam mata uang asing turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Komisi III DPR RI berharap langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri dapat mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terlibat dalam praktik korupsi, sekaligus memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku.
DPR juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyidikan agar berjalan independen, profesional, dan sesuai prinsip due process of law. Penanganan perkara ini dinilai menjadi bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola sektor energi nasional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Dengan dukungan legislatif terhadap proses penyidikan yang tengah berlangsung, diharapkan pengusutan dugaan korupsi batu bara dapat berjalan tuntas, memberikan kepastian hukum, serta mencegah terulangnya gangguan pasokan energi yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat dan perekonomian nasional.
Baca Juga
Komentar