Terbaru Polsek Cilandak Bongkar 3 Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diduga Beraksi di 10 Lokasi
JAKARTA – Polsek Cilandak Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Salah satu tersangka berinisial AR diduga telah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jabodetabek.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor.
“Pada kesempatan sore ini saya menyampaikan pengungkapan kasus yang telah dilakukan oleh tim opsnal Polsek Cilandak dipimpin Kanit Reskrim AKP Suwarno,” ujar Kompol Gusprihatin Zen.
Dalam salah satu kasus, polisi mengamankan tersangka AR terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda PCX yang terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 02.32 WIB.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta akibat aksi pelaku tersebut.
Menurut Kapolsek, tersangka AR menjalankan aksinya dengan berpura-pura bekerja di warung pecel lele sebelum akhirnya membawa kabur motor milik korban.
Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku di kawasan Laladon, Bogor, saat motor hasil curian hendak dijual.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan aksi di 10 TKP. Di antaranya di Bekasi, Depok, Cikarang, Tangerang, dan Pasar Minggu,” kata Gusprihatin.
Selain menangkap AR, polisi juga mengungkap dua kasus curanmor lainnya di kawasan Cilandak Barat dan Karang Tengah, Lebak Bulus.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan tersangka lain berinisial SBR.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, mata kunci letter T, kunci letter T, magnet, hingga satu unit sepeda motor Yamaha Gear.
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cilandak.
Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci ganda dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110 apabila menemukan tindak pidana.
Baca Juga
Komentar