terbaru Isu Penggantian Kapolri Mencuat Usai Penetapan Febrie Adriansyah Tersangka
JAKARTA – Isu pergantian Kapolri kembali mencuat setelah penyidik Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana. Wacana tersebut menuai perhatian sejumlah pihak, termasuk kalangan akademisi hukum.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai apabila pergantian Kapolri benar terjadi, secara konstitusional hal tersebut merupakan kewenangan Presiden sebagai pemegang hak prerogatif dalam menentukan pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Namun, menurutnya, persoalan yang menjadi perhatian publik bukan terletak pada kewenangan Presiden, melainkan alasan di balik pergantian tersebut apabila benar dilakukan ketika Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tengah menjalankan agenda pemberantasan korupsi.
“Secara hukum tidak ada yang salah jika terjadi pergantian Kapolri, karena itu merupakan yurisdiksi dan kompetensi Presiden. Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah apabila pergantian itu dilakukan ketika Kapolri sedang konsisten menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pemberantasan korupsi,” ujar Prof. Juanda.
Ia menilai, penggantian Kapolri dalam kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi publik yang berbeda, terlebih Presiden Prabowo Subianto sejak masa kampanye telah menyampaikan komitmen kuat untuk memberantas korupsi.
Menurut Prof. Juanda, Presiden Prabowo telah berulang kali menegaskan bahwa korupsi merupakan musuh rakyat dan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap para pelaku korupsi.
“Presiden sejak awal telah menyatakan komitmennya untuk melawan dan memberantas korupsi. Karena itu, apabila ada aparat penegak hukum yang sedang bekerja membongkar perkara besar, seharusnya diberikan dukungan penuh,” katanya.
Prof. Juanda menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran Polri dalam menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum merupakan bentuk keberanian institusi dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, mengungkap perkara besar bukanlah pekerjaan mudah karena membutuhkan ketangguhan mental, profesionalitas penyidik, serta dukungan alat bukti yang kuat secara hukum.
“Kasus dengan nilai besar dan melibatkan figur strategis membutuhkan proses yang tidak sederhana. Karena itu, keberanian aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara tersebut harus diapresiasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prof. Juanda menduga isu pergantian Kapolri bisa saja muncul dari pihak-pihak yang merasa terganggu dengan proses hukum yang sedang berjalan.
“Jika isu penggantian Kapolri ini dihembuskan oleh pihak-pihak yang merasa terganggu kenyamanannya akibat penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah, maka Kapolri dan jajaran tidak perlu ragu maupun mundur dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Ia menambahkan, dukungan masyarakat terhadap penegakan hukum menjadi faktor penting agar pemberantasan korupsi berjalan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Prof. Juanda yang juga Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU berharap pemerintah dapat menunjukkan konsistensi antara pernyataan dan tindakan dalam upaya memberantas korupsi.
“Rakyat menanti pembuktian komitmen tersebut dan akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” pungkasnya.
Baca Juga
Komentar