Roy Suryo Tetap Bersikeras: Ijazah Jokowi Palsu, Meski Rismon Sianipar Kini meminta maaf kepada Joko Widodo dan Gibran
JAKARTA – Polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali memanas setelah muncul perbedaan sikap antara dua tokoh yang sebelumnya berada dalam satu barisan kritik. Pakar telematika Roy Suryo menegaskan dirinya tetap berpegang pada kesimpulan lama bahwa ijazah Jokowi palsu, meskipun ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar kini menyatakan dokumen tersebut asli.
Perubahan sikap Rismon memicu perdebatan baru di ruang publik. Sebab, selama lebih dari setahun, ia termasuk sosok yang paling vokal mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi melalui berbagai analisis digital forensik. Namun dalam pernyataan terbarunya, Rismon justru mengakui adanya kesalahan dalam penelitiannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Jokowi.
Meski demikian, Roy Suryo menegaskan bahwa perubahan sikap Rismon tidak mempengaruhi posisi dirinya maupun sejumlah pihak lain yang tetap mempertanyakan keaslian dokumen tersebut.
“Insya Allah kami tetap amanah untuk meneruskan semua yang sudah dilakukan selama ini secara ilmiah, bertanggung jawab dan tidak bergeser 0,1 persen pun dari simpulan yang selama ini sudah disampaikan,” ujar Roy Suryo dalam keterangan tertulis yang beredar di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurut Roy, sikap Rismon yang kini menyatakan ijazah Jokowi asli merupakan pandangan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan dirinya maupun pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Ia juga menegaskan bahwa permintaan maaf yang disampaikan Rismon kepada Jokowi bukan bagian dari sikap kolektif para penulis buku Jokowi’s White Paper, yang sebelumnya memuat analisis kontroversial terkait ijazah tersebut.
“Saya menghormati hak pribadi Saudara RHS, tetapi pernyataan itu tidak perlu disangkutpautkan dengan kami,” kata Roy.
Rismon Berbalik Arah
Sementara itu, perubahan sikap Rismon Sianipar disampaikan melalui sebuah video di kanal YouTube Balige Academy pada Rabu (11/3/2026). Dalam video tersebut, ia menjelaskan bahwa hasil penelitian ulang yang dilakukan selama dua bulan terakhir menunjukkan temuan berbeda dari analisis sebelumnya.
Rismon mengaku menemukan kesalahan dalam interpretasi data digital yang sebelumnya ia gunakan untuk menganalisis dokumen ijazah Jokowi.
Menurutnya, kesalahan tersebut berkaitan dengan analisis terhadap elemen watermark dan emboss pada dokumen ijazah yang sebelumnya ia nilai tidak ada.
“Berdasarkan analisis ulang dengan metodologi yang sama tetapi melibatkan variabel translasi, rotasi, dan pencahayaan, saya menemukan bahwa watermark dan emboss tersebut memang ada,” ujar Rismon.
Ia menegaskan bahwa sebagai peneliti, dirinya wajib mengoreksi temuan yang keliru jika data baru menunjukkan hasil berbeda.
“Oleh karena itu, sebagai peneliti yang bertanggung jawab terhadap kebenaran ilmiah, saya menyatakan bahwa temuan sebelumnya tidak terbukti,” katanya.
Dalam pernyataannya, Rismon juga menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi dan keluarganya atas kegaduhan yang muncul akibat hasil penelitian sebelumnya.
“Jika temuan saya sebelumnya melukai Pak Jokowi dan keluarganya, saya menyampaikan permintaan maaf secara gentleman,” ujarnya.
Temuan Diserahkan ke Polisi
Selain menyampaikan klarifikasi kepada publik, Rismon juga mengaku telah menyerahkan hasil penelitian terbaru tersebut kepada penyidik di Polda Metro Jaya.
Langkah ini diambil karena dirinya saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Jokowi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, membenarkan bahwa Rismon telah mendatangi penyidik untuk menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus tersebut.
“Yang bersangkutan datang bersama kuasa hukumnya untuk menanyakan perkembangan permohonan restorative justice yang diajukan sebelumnya,” kata Iman dalam konferensi pers.
Rismon diketahui mengajukan permohonan keadilan restoratif sebagai upaya penyelesaian perkara secara damai.
Namun hingga kini, penyidik belum memberikan keputusan terkait permohonan tersebut.
Kasus Hukum Berjalan
Kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Jokowi telah menyeret sejumlah nama menjadi tersangka.
Rismon berada dalam klaster yang sama dengan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan manipulasi atau penyebaran dokumen elektronik.
Sementara klaster lain mencakup sejumlah tokoh seperti Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, dan beberapa nama lainnya yang sempat disangkakan melakukan penghasutan.
Namun dalam perkembangan terbaru, sebagian perkara telah dihentikan melalui mekanisme restorative justice.
Penyidik bahkan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap beberapa tersangka dalam klaster tersebut.
Polemik yang Tak Kunjung Usai
Kontroversi mengenai ijazah Jokowi sebenarnya bukan isu baru. Sejak masa awal kepemimpinannya, berbagai tuduhan mengenai keaslian dokumen pendidikan Jokowi kerap muncul di media sosial.
Pemerintah maupun pihak kampus tempat Jokowi menempuh pendidikan telah berkali-kali menyatakan bahwa ijazah tersebut asli.
Namun perdebatan tetap berlanjut, terutama setelah sejumlah pihak mencoba melakukan analisis digital terhadap dokumen yang beredar di internet.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi perkara hukum setelah beberapa laporan diajukan ke kepolisian terkait dugaan penyebaran informasi yang menyesatkan.
Perubahan sikap Rismon yang sebelumnya menjadi salah satu tokoh utama dalam polemik ini tentu memberi warna baru dalam perdebatan tersebut.
Meski demikian, perbedaan pandangan masih terus terjadi.
Roy Suryo, misalnya, tetap bersikeras bahwa kesimpulan ilmiahnya tidak berubah.
Ia menegaskan bahwa proses penelitian yang dilakukan selama ini telah melalui metodologi ilmiah yang menurutnya dapat dipertanggungjawabkan.
Publik Menanti Kepastian
Perbedaan pendapat di kalangan para peneliti membuat publik semakin menunggu kepastian hukum dari proses yang kini berjalan di kepolisian.
Bagi sebagian masyarakat, polemik ini bukan sekadar persoalan dokumen, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap informasi yang beredar di ruang digital.
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai bahwa kontroversi berkepanjangan seperti ini dapat memicu polarisasi di tengah masyarakat.
Karena itu, keputusan hukum yang jelas dinilai penting untuk mengakhiri polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Sementara proses hukum masih berjalan, perdebatan di ruang publik tampaknya belum akan mereda.
Apalagi dengan adanya perbedaan sikap antara Roy Suryo dan Rismon Sianipar yang sebelumnya berada dalam satu barisan kritik.
Perubahan posisi ini menunjukkan bahwa polemik ijazah Jokowi masih jauh dari kata selesai.
Baca Juga
Komentar