Dugaan Mark-Up Ambulans Dinkes Bekasi Rp5,4 Miliar Disorot Mahasiswa, DPRD Pertimbangkan Pansus
BEKASI – Komisi IV DPRD Kota Bekasi menerima audiensi dari perwakilan Asosiasi Mahasiswa Indonesia (AMI) yang menyampaikan aspirasi sekaligus menyerahkan dokumen tuntutan terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam pengadaan kendaraan operasional Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi. Audiensi tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (4/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, AMI menyoroti dugaan mark-up pada pengadaan 55 unit ambulans dan mobil jenazah yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Bekasi pada Tahun Anggaran 2022–2023. Berdasarkan hasil kajian yang mereka lakukan, mahasiswa memperkirakan adanya potensi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp5,4 miliar.
Perwakilan AMI meminta DPRD Kota Bekasi menggunakan fungsi pengawasannya untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Salah satu tuntutan utama yang disampaikan adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD guna melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Bekasi.
Mahasiswa menilai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik merupakan hal yang sangat penting, terutama pada sektor kesehatan yang menyangkut pelayanan langsung kepada masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia, menyampaikan bahwa pihaknya menerima seluruh aspirasi serta dokumen yang disampaikan oleh AMI sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut Adelia, peran mahasiswa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial merupakan salah satu elemen penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Kami menerima aspirasi dan dokumen yang telah disampaikan oleh rekan-rekan mahasiswa. DPRD mengapresiasi kepedulian serta partisipasi aktif mahasiswa dalam mengawal penggunaan anggaran daerah sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat," ujar Adelia.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditelaah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. DPRD, kata dia, akan melakukan kajian terhadap aspek hukum, administratif, serta dokumen pendukung yang telah disampaikan oleh AMI sebelum mengambil langkah lanjutan.
Menurutnya, DPRD harus bekerja secara objektif berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap keputusan yang diambil memiliki landasan yang kuat.
"Kami akan mempelajari seluruh dokumen yang disampaikan, baik dari sisi administrasi maupun aspek hukum yang berkaitan dengan dugaan tersebut. Semua proses harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmad Sahroni, menjelaskan bahwa DPRD belum dapat menyimpulkan benar atau tidaknya dugaan penyimpangan anggaran yang disampaikan oleh mahasiswa.
Menurutnya, diperlukan proses kajian yang komprehensif untuk memastikan seluruh informasi yang disampaikan dapat diverifikasi secara objektif dan profesional.
"DPRD belum bisa menyatakan benar atau salah karena kami perlu melakukan kajian terlebih dahulu terhadap dokumen dan informasi yang disampaikan. Semua harus berdasarkan fakta dan mekanisme yang berlaku," ujar Ahmad Sahroni.
Meski demikian, ia mengakui bahwa aspirasi yang disampaikan mahasiswa menjadi bahan penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran pemerintah daerah.
Ahmad Sahroni juga menyarankan agar dokumen tuntutan yang telah diterima Komisi IV diteruskan kepada pimpinan DPRD Kota Bekasi untuk mendapatkan pembahasan lebih lanjut.
Menurutnya, pimpinan DPRD memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) apabila dinilai diperlukan guna melakukan penelitian, pengawasan, dan pendalaman terhadap persoalan yang diadukan.
"Dokumen ini nantinya akan diteruskan kepada pimpinan DPRD untuk dipelajari lebih lanjut. Apabila dipandang perlu, tentu ada mekanisme yang bisa ditempuh, termasuk kemungkinan pembentukan Pansus sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis dan kondusif. Perwakilan mahasiswa menyampaikan berbagai temuan dan argumentasi yang menjadi dasar tuntutan mereka. Sementara anggota DPRD memberikan ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan pandangan secara terbuka sebagai bagian dari proses demokrasi.
Di akhir pertemuan, AMI secara resmi menyerahkan dokumen tuntutan kepada Komisi IV DPRD Kota Bekasi. Dokumen tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan kajian dan pembahasan sesuai prosedur kelembagaan.
Langkah ini dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, keterlibatan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi juga mencerminkan meningkatnya partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.
Pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah daerah menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan setiap program yang dibiayai APBD dapat berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
DPRD Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara profesional serta terbuka terhadap setiap masukan dari masyarakat, termasuk dari kalangan mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan.
Dengan adanya audiensi tersebut, diharapkan proses pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai koridor hukum yang berlaku, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terus terjaga.
Baca Juga
Komentar