Sidang Dugaan Malpraktik RSUD CAM Bekasi Mulai Digelar, Kuasa Hukum dan Wadirut Bungkam
KOTA BEKASI – Sidang etik terkait dugaan malpraktik yang melibatkan tenaga medis di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi mulai bergulir. Persidangan yang digelar oleh Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Kamis (23/7/2026), sekitar pukul 09.00 WIB.
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan terkait penanganan medis terhadap pasien berinisial MRG, warga Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, yang menjalani operasi tulang belakang di RSUD CAM pada akhir 2023.
Usai mengikuti persidangan, kuasa hukum pihak teradu memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media. Saat ditanya mengenai jalannya sidang, ia hanya menjawab singkat sebelum meninggalkan lokasi.
"Sidang apa?" ujarnya sambil berlalu.
Sikap serupa juga ditunjukkan Wakil Direktur Bidang Pelayanan Medik RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, dr. Sudirman. Ketika dimintai tanggapan mengenai proses sidang etik yang sedang berlangsung, ia juga memilih tidak memberikan komentar.
"Saya enggak masuk," ucapnya singkat.
Kasus ini berawal dari laporan keluarga pasien yang menduga terjadi malpraktik setelah MRG menjalani operasi tulang belakang di RSUD CAM. Keluarga menyatakan kondisi pasien diduga mengalami kelumpuhan setelah tindakan medis tersebut dan hingga kini masih menjalani perawatan.
Sebelumnya, pada akhir Desember 2025, dr. Sudirman membenarkan bahwa pasien MRG memang menjalani penanganan medis di RSUD CAM karena mengalami kelainan pada tulang belakang. Namun, ia menegaskan tidak ingin menjelaskan aspek teknis tindakan operasi karena merupakan kewenangan dokter yang menangani langsung pasien.
"Saya tidak bicara teknis medis ya, karena itu ranah Dr. Gatot," katanya saat itu.
Ia juga menjelaskan bahwa pasien masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka pada bagian punggung.
"Sekarang dia luka di punggung, jadi kita rawat di sini," ujarnya.
Menurut dr. Sudirman, setiap tindakan operasi memiliki risiko medis yang dapat terjadi meskipun telah dilakukan sesuai prosedur.
"Risiko operasi itu tidak bisa kita duga, bahkan sampai kematian pun bisa menjadi risiko operasi," katanya.
Pihak rumah sakit sebelumnya juga menyampaikan telah tercapai kesepakatan dengan keluarga pasien untuk melanjutkan penanganan medis terhadap MRG sesuai kebutuhan.
"Kesepakatannya ya kita tangani sesuai permintaan keluarga terhadap kondisi MRG sampai saat ini," tuturnya.
Di sisi lain, ibu pasien yang menggunakan nama samaran Kokom mengaku masih memperjuangkan kepastian masa depan anaknya. Sebagai orang tua tunggal, ia berharap anaknya memperoleh penanganan terbaik sekaligus kejelasan atas proses yang sedang berjalan.
Sidang etik yang digelar Majelis Disiplin Profesi KKI merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin profesi kedokteran. Proses tersebut bertujuan menilai apakah tindakan tenaga medis telah sesuai dengan standar profesi dan disiplin kedokteran berdasarkan alat bukti, keterangan para pihak, serta pendapat ahli.
Hingga sidang perdana berlangsung, belum terdapat putusan ataupun kesimpulan dari Majelis Disiplin Profesi KKI terkait perkara tersebut. Proses pemeriksaan masih berjalan sesuai tahapan yang berlaku, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan resmi.
Baca Juga
Komentar