Proyek PLTSa Bantar Gebang Mulai Dibangun Agustus 2026, Tri Adhianto: Bekasi Siap Ubah Sampah Jadi Energi
KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya mendukung percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Bantar Gebang. Proyek yang didukung investasi Danantara bersama perusahaan asal China, Wangmeng Environment Co. Ltd. dan Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd., ditargetkan mulai dibangun pada Agustus 2026 dan beroperasi pada 2028.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan Pemerintah Kota Bekasi telah menyiapkan berbagai kebutuhan dasar agar proyek dapat segera direalisasikan. Menurutnya, pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan lahan, memastikan ketersediaan pasokan sampah sebagai bahan baku pembangkit listrik, serta menjamin sistem pengangkutan sampah berjalan optimal.
"Kalau tiga hal itu sudah disiapkan pemerintah daerah, kemudian kami mengusulkan kepada pemerintah pusat bahwa Kota Bekasi siap menjalankan proyek ini," ujar Tri.
Ia menjelaskan, setelah kesiapan daerah dipastikan, pemerintah pusat melalui kementerian koordinator terkait akan meneruskan usulan tersebut kepada Presiden. Selanjutnya, Danantara memperoleh penugasan untuk mengembangkan proyek sekaligus melakukan proses kerja sama dengan mitra operator internasional.
Dalam skema pelaksanaannya, proyek PLTSa akan melibatkan tiga pihak utama, yakni Danantara sebagai pengelola investasi, Wangmeng Environment Co. Ltd. sebagai operator teknologi, dan Pemerintah Kota Bekasi sebagai penyedia dukungan daerah. Sementara proses perizinan akan difasilitasi pemerintah pusat agar pembangunan berjalan sesuai target.
Menurut Tri, fasilitas PSEL yang dibangun Wangmeng akan mampu mengolah sekitar 1.500 ton sampah baru setiap hari. Kapasitas tersebut diharapkan mampu mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang sekaligus menghasilkan energi listrik dari proses pengolahan sampah.
Selain proyek tersebut, Pemerintah Kota Bekasi juga menyiapkan proyek terpisah untuk menangani timbunan sampah lama yang selama puluhan tahun menggunung di kawasan Bantar Gebang.
Proyek kedua dirancang memiliki kapasitas pengolahan sekitar 1.000 ton per hari dan akan dibangun di kawasan Sumur Batu. Saat ini pemerintah masih menyelesaikan proses pembebasan lahan agar kedua proyek dapat berjalan secara bersamaan.
"Yang dikerjakan Wangmeng adalah sampah baru, sedangkan kami juga menginisiasi pengolahan sampah yang sudah menggunung. Dua proyek ini akan berjalan beriringan," jelas Tri.
Dengan kapasitas tersebut, proses pengolahan timbunan sampah lama diperkirakan membutuhkan waktu sekitar lima hingga enam tahun hingga seluruh gunungan sampah dapat ditangani secara bertahap.
Tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan sampah, Pemerintah Kota Bekasi juga menyiapkan transformasi kawasan Bantar Gebang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru. Kawasan yang selama ini dikenal sebagai lokasi pembuangan sampah diharapkan berubah menjadi kawasan modern yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Tri mengungkapkan, Pemerintah Kota Bekasi telah merancang pembangunan berbagai fasilitas penunjang di kawasan tersebut, mulai dari ruang terbuka hijau, danau, lapangan olahraga, hingga kolam renang berstandar internasional. Selain itu, bangunan PLTSa juga diharapkan mengusung desain futuristik sehingga menjadi ikon baru Kota Bekasi.
"Kami ingin Bantar Gebang bukan lagi dikenal karena gunungan sampahnya, tetapi menjadi kawasan yang modern dan bisa dinikmati generasi mendatang. Bahkan kalau perlu bangunannya lebih ikonik dan futuristik," katanya.
Ia optimistis setelah PLTSa mulai beroperasi pada 2028, perhatian pemerintah tidak lagi terfokus pada penanganan sampah, melainkan pada pengembangan kawasan Bantar Gebang sebagai pusat ekonomi, permukiman, dan investasi baru di Kota Bekasi.
Selain mendorong pembangunan PLTSa, Pemerintah Kota Bekasi juga mempercepat pengembangan infrastruktur lain, termasuk penyempurnaan kawasan Stadion Patriot Chandrabhaga yang akan didukung sistem transportasi terpadu sebagai pusat olahraga berskala nasional sekaligus penggerak ekonomi daerah.
Tri juga memastikan proyek PLTSa tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi. Pemerintah daerah hanya bertanggung jawab menyiapkan lahan, pasokan sampah, serta sistem pengangkutan, sedangkan investasi pembangunan, operasional, pemeliharaan, hingga penjualan listrik kepada PLN menjadi tanggung jawab Danantara bersama mitra operator.
"APBD tidak digunakan untuk membayar tipping fee maupun operasional. Pemerintah daerah hanya menyiapkan tahapan awal, sedangkan investasi dan pengelolaan menjadi tanggung jawab Danantara dan mitra," tegasnya.
Melalui proyek PLTSa ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap persoalan sampah yang selama bertahun-tahun menjadi tantangan utama dapat diselesaikan secara permanen. Di sisi lain, pemanfaatan sampah sebagai sumber energi listrik diharapkan mampu meningkatkan kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, sekaligus membuka babak baru pembangunan kawasan Bantar Gebang sebagai kota satelit modern yang berkelanjutan.
Baca Juga
Komentar