Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 77 Kasus Kejahatan Jalanan dalam Operasi Brantas Jaya, 69 Pelaku Diamankan
KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap 77 kasus kejahatan jalanan selama pelaksanaan Operasi Brantas Jaya yang berlangsung pada 4 hingga 17 Juli 2026. Dari puluhan kasus tersebut, polisi mengamankan 69 tersangka, termasuk 18 residivis yang kembali terlibat dalam tindak kriminal.
Keberhasilan operasi tersebut disampaikan langsung Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers di Halaman Upacara Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/7/2026).
Kapolres didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono yang memaparkan hasil pengungkapan berbagai tindak pidana selama operasi berlangsung.
Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa operasi tersebut difokuskan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga kasus penggelapan kendaraan.
"Dari hasil Operasi Brantas Jaya, kami berhasil mengungkap 77 kasus dan mengamankan 69 pelaku. Sebanyak 18 di antaranya merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana," ujar Kapolres.
Berdasarkan lokasi kejadian, pengungkapan kasus tersebar di berbagai wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota, meliputi Rawa Lumbu (17 TKP), Bekasi Selatan (17 TKP), Bekasi Utara (15 TKP), Bekasi Barat (6 TKP), Jatiasih (5 TKP), Bantargebang (5 TKP), Pondok Gede (7 TKP), Jati (4 TKP), serta Medan Satria (1 TKP).
Kapolres menjelaskan, pada kasus pencurian dengan kekerasan, para pelaku umumnya menggunakan senjata tajam untuk melukai korban sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
Sementara pada kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku menyasar rumah-rumah yang ditinggalkan pemiliknya. Adapun pelaku curanmor memanfaatkan kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan tambahan seperti kunci ganda maupun pengawasan kamera CCTV.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan modus menyewa kendaraan milik korban, kemudian tidak mengembalikannya dan menggadaikan kendaraan tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 23 unit sepeda motor, 2 unit mobil, 15 kunci letter T, 3 pucuk air gun, sejumlah senjata tajam, serta beberapa telepon seluler yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Kapolres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, memasang kamera pengawas (CCTV) di lingkungan permukiman, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling).
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
"Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, dan tidak ragu melapor apabila menemukan potensi tindak kejahatan," tegas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan pasal sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Untuk kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dikenakan Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Metro Bekasi Kota sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga
Komentar