Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Tiga Pemuda Pembawa Sajam, Dijerat Pasal Kepemilikan Senjata Berbahaya
KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana membawa senjata berbahaya tanpa hak dengan mengamankan tiga pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam di wilayah Kota Bekasi. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/7/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota pada 12 Juli 2026, setelah adanya informasi mengenai sekelompok pemuda yang diduga membawa senjata tajam dan meresahkan warga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Teluk Angsan Permai, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku.
Petugas kemudian melakukan penangkapan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Kaliabang Bungur, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial M.R.S. (18), H.R. (18), dan M.F. (20).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita tiga bilah senjata tajam yang diduga dibawa tanpa hak.
Barang bukti yang diamankan masing-masing berupa satu bilah corbek berwarna merah milik M.R.S., satu bilah celurit berwarna biru milik H.R., serta satu bilah celurit pendek bergagang merah milik M.F.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Bekasi Kota menegaskan bahwa kepemilikan maupun membawa senjata tajam tanpa hak merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Metro Bekasi Kota juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dan remaja guna mencegah keterlibatan dalam aksi kriminalitas maupun tawuran yang sering kali melibatkan penggunaan senjata tajam.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau membawa senjata berbahaya tanpa hak. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Baca Juga
Komentar