DLH Kota Bekasi Investigasi Dugaan Pencemaran Udara di Sumur Batu, Respons Cepat Keluhan Warga
KOTA BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran arang batok sebagai bahan baku briket di RT 03 RW 01, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang.
Laporan tersebut disampaikan warga yang mengeluhkan asap hasil pembakaran karena dinilai berpotensi mengganggu kualitas udara, kesehatan, serta kenyamanan lingkungan permukiman di sekitar lokasi usaha.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, DLH Kota Bekasi langsung menerjunkan tim teknis ke lapangan untuk melakukan investigasi. Langkah ini dilakukan guna memperoleh data dan informasi yang akurat melalui pemantauan serta pengukuran kualitas udara di sekitar lokasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih, mengatakan investigasi merupakan bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap setiap laporan dugaan pencemaran lingkungan yang disampaikan masyarakat.
“Kami telah merespons pengaduan masyarakat dengan menurunkan tim teknis ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan pengambilan data kualitas udara di sekitar lokasi. Data yang diperoleh akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya indikasi pencemaran lingkungan secara objektif dan sesuai kaidah ilmiah,” ujar Kiswatiningsih.
Selain melakukan pengukuran kualitas udara, tim DLH juga memeriksa aktivitas usaha yang menjadi objek pengaduan. Pemeriksaan mencakup kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk aspek perizinan serta pengelolaan dampak lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil investigasi dan pengukuran selanjutnya akan dianalisis secara menyeluruh oleh tim teknis DLH Kota Bekasi. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup atau hasil pengujian menunjukkan emisi melebihi baku mutu yang ditetapkan, pemerintah akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
DLH Kota Bekasi juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait dugaan pencemaran lingkungan. Menurut Kiswatiningsih, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pengawasan sehingga potensi pencemaran dapat dideteksi dan ditangani sejak dini.
Pemerintah Kota Bekasi melalui DLH mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan saluran pengaduan resmi apabila menemukan dugaan pencemaran lingkungan di wilayahnya. Setiap laporan akan diproses secara profesional, objektif, serta berdasarkan hasil verifikasi dan investigasi di lapangan guna memastikan perlindungan kualitas lingkungan hidup bagi seluruh warga Kota Bekasi.
Baca Juga
Komentar