Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Polisi Kejar Jaringan Pengirim Ilegal
JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil memulangkan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya. Ketiga korban berinisial NAR, SS, dan NKR tiba secara bertahap di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Proses pemulangan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap WNI yang menjadi korban kejahatan perdagangan orang di luar negeri.
Penjemputan pertama dilakukan terhadap korban berinisial SS asal Cianjur dan NAR asal Dompu pada Senin (3/8/2026) malam. Selanjutnya, korban berinisial NKR tiba dan dijemput petugas pada Selasa (4/8/2026) siang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin mengatakan, pemulangan tersebut merupakan bagian dari upaya negara dalam melindungi masyarakat yang menjadi korban eksploitasi tenaga kerja ilegal.
“Alhamdulillah, malam ini kami dapat memulangkan dengan selamat dua korban, satu berasal dari Cianjur dan satu dari Dompu. Mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang dan tersangka dalam perkara ini telah kami lakukan penahanan,” ujar Kombes Iman saat proses penjemputan, Senin (3/8/2026) malam.
Ia menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk membongkar jaringan yang terlibat dalam proses pengiriman WNI secara ilegal ke luar negeri.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap para pelaku TPPO akan dilakukan secara maksimal, sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan hingga kembali ke keluarga masing-masing.
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk menegakkan hukum terhadap para tersangka TPPO, sekaligus melakukan penyelamatan dan pemulangan korban dari tempat mereka dikirimkan secara ilegal. Ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negaranya,” tegasnya.
Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan terhadap jaringan perdagangan orang tersebut masih terus berjalan. Polisi juga membuka peluang pengembangan perkara guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pengiriman pekerja ilegal ke luar negeri.
Selain penindakan hukum, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
Masyarakat diminta memastikan perusahaan penyalur tenaga kerja memiliki izin resmi serta seluruh dokumen penempatan telah sesuai prosedur untuk mencegah menjadi korban TPPO.
Baca Juga
Komentar