Perusahaan GBP Kena Denda Rp214 Miliar karena SPT Fiktif
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum perpajakan setelah PT Gala Bumiperkasa dijatuhi sanksi pidana denda sebesar Rp214,68 miliar. Perusahaan tersebut terbukti menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap.
Putusan ini dibacakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, yang menyatakan perusahaan melanggar Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, menjelaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar memberikan efek jera, tetapi juga bertujuan memulihkan kerugian negara.
“Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/3/2026).
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan denda sebesar dua kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar oleh perusahaan. Nilai pajak yang tidak dipenuhi tersebut mencapai Rp107,34 miliar, sehingga total sanksi yang dijatuhkan menjadi Rp214,68 miliar.
Selain denda, pengadilan juga memutuskan untuk merampas aset milik perusahaan berupa tanah dan bangunan. Aset tersebut akan dilelang oleh negara dan hasilnya diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran denda.
Langkah ini menjadi bentuk tegas penegakan hukum dalam sektor perpajakan, sekaligus memastikan kerugian negara dapat diminimalisir.
Samingun mengungkapkan bahwa proses penanganan perkara ini tidak berjalan mudah. Pada tahap penyidikan, aparat menghadapi berbagai hambatan, termasuk empat kali upaya praperadilan yang diajukan oleh pihak terkait.
Tidak hanya itu, tersangka juga sempat tidak hadir dalam proses penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan hingga akhirnya perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.
“Meski menghadapi berbagai tantangan, proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan hingga perkara ini diputus oleh pengadilan,” jelasnya.
Keberhasilan penanganan kasus ini tidak lepas dari kerja sama lintas lembaga. DJP bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam proses penyidikan hingga penuntutan.
Sinergi ini dinilai menjadi faktor penting dalam menghadapi berbagai kendala yang muncul selama proses hukum berlangsung.
Menurut Samingun, kolaborasi antar aparat penegak hukum harus terus diperkuat untuk memastikan setiap pelanggaran perpajakan dapat ditindak secara efektif dan profesional.
Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bahwa pemerintah serius dalam menindak pelanggaran di sektor perpajakan. DJP berharap, langkah tegas ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di seluruh Indonesia.
Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berintegritas.
“Melalui penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkeadilan, kami berharap dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak,” kata Samingun.
Penerimaan pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara. Oleh karena itu, setiap pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara harus ditindak secara tegas.
Kasus PT Gala Bumiperkasa menjadi pengingat bahwa manipulasi data pajak dapat berujung pada sanksi berat, baik secara finansial maupun hukum.
Selain itu, langkah penegakan hukum ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas fiskal nasional, terutama di tengah dinamika ekonomi global yang terus berkembang.
DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Kepatuhan terhadap aturan perpajakan tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga kontribusi nyata dalam pembangunan nasional.
Dengan sistem pengawasan yang semakin ketat dan terintegrasi, potensi pelanggaran dapat lebih mudah terdeteksi.
Pemerintah juga terus melakukan pembenahan sistem administrasi perpajakan agar lebih transparan dan akuntabel.
Ke depan, DJP menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penegakan hukum di sektor perpajakan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik manipulasi yang merugikan negara.
Kasus ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran pajak bukan lagi risiko kecil, melainkan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi besar.
Dengan komitmen yang terus diperkuat, pemerintah berharap sistem perpajakan Indonesia semakin sehat, kredibel, dan berkelanjutan.
Baca Juga
Komentar