KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Diduga Berkaitan dengan Kasus Pelepasan Kawasan Hutan Kuansing
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Keputusan tersebut diambil karena laporan tersebut masuk dalam kategori yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, membenarkan bahwa laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli Antoni tidak dapat diproses lebih lanjut.
"KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli)," ujar Aminudin, Jumat (17/7/2026).
Saat dikonfirmasi kembali mengenai maksud pernyataan tersebut, Aminudin menegaskan bahwa laporan gratifikasi tersebut memang tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Iya," jawabnya singkat.
Menurut Aminudin, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila objek laporan diketahui sedang berkaitan dengan proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum maupun patut diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang menyebutkan laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti apabila objek gratifikasi berupa barang yang mudah rusak, laporan disampaikan tidak benar, diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan, maupun patut diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Dalam Pasal 15 peraturan yang sama disebutkan bahwa apabila laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti karena berkaitan dengan proses pidana, KPK akan meneruskan informasi tersebut kepada pihak yang berwenang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tingginya perhatian masyarakat terhadap laporan gratifikasi Menteri Kehutanan menunjukkan meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya integritas penyelenggara negara.
"KPK mencermati besarnya perhatian masyarakat terhadap pelaporan gratifikasi oleh seorang penyelenggara negara. Hal ini menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman mengenai pengendalian gratifikasi sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi," ujar Budi.
Ia menjelaskan bahwa setiap laporan gratifikasi akan melalui proses penelaahan, verifikasi, serta analisis untuk menentukan apakah penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima.
Apabila hasil analisis menunjukkan gratifikasi tidak berkaitan dengan jabatan, statusnya dapat ditetapkan menjadi milik penerima. Sebaliknya, apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima, gratifikasi akan ditetapkan menjadi milik negara.
Namun demikian, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 juga memberikan ruang bagi KPK untuk tidak menindaklanjuti laporan tertentu apabila memenuhi kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 14.
Kasus ini menjadi perhatian setelah KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan uang terkait proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Pelepasan kawasan hutan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya mengakui menerima kunjungan resmi Bupati Kuantan Singingi pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, menurut Raja Juli, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang baru disadarinya setelah pertemuan selesai.
Raja Juli menyatakan dirinya langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak memiliki hak atas pemberian itu.
"Ketika beliau pergi, saya baru sadar ada amplop yang ditinggalkan. Saya langsung meminta ajudan untuk mengembalikannya. Saya tidak tahu isinya apa dan merasa tidak berhak atas amplop tersebut," ujar Raja Juli.
Ia mengklaim amplop tersebut telah dikembalikan pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan KPK dilakukan. Menurutnya, proses pengembalian dilengkapi surat tugas, tanda terima, serta dokumentasi sebagai bukti.
Selain itu, Raja Juli juga menegaskan tidak pernah menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan terkait Kabupaten Kuantan Singingi dan menyatakan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan penyidik KPK.
Sementara itu, KPK mencatat tren pelaporan gratifikasi oleh penyelenggara negara terus meningkat. Hingga triwulan pertama tahun 2026, lembaga antirasuah tersebut telah menerima 1.596 laporan gratifikasi, dengan mayoritas berasal dari kementerian dan lembaga sebanyak 1.038 laporan atau sekitar 65,04 persen, disusul BUMN dan BUMD sebanyak 352 laporan atau 22,06 persen.
KPK kembali mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi. Apabila pemberian tidak memungkinkan ditolak secara langsung, penerima wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima melalui aplikasi GOL KPK, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), maupun saluran pelaporan resmi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Komentar