Jaksa Ungkap Aset Eks Jampidsus Febrie dalam Dakwaan Terbaru, Berikut Daftar Asetnya
JAKARTA – Aset dan aliran uang yang dikaitkan jaksa dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terungkap dalam sidang dakwaan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), jaksa mengungkap dugaan penerimaan uang hingga ratusan miliar rupiah, puluhan kilogram emas batangan, serta sejumlah aset lainnya.
Jaksa mendakwa Febrie memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Uang tersebut disebut diberikan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Menurut jaksa, dugaan pemerasan tersebut dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Selain perkara pemerasan, Febrie bersama sejumlah terdakwa lainnya juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar dan USD440.990.
Jaksa mendakwa uang tersebut ditempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan yang disebut berafiliasi dengan terdakwa.
Harta tersebut kemudian, menurut dakwaan, digunakan untuk membeli berbagai aset, mulai dari tanah, bangunan, kendaraan hingga emas. Sebagian uang juga disebut ditukarkan ke mata uang asing.
Jaksa mendakwa Febrie melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Terima Uang Rp20,6 Miliar
Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Febrie selama periode 2020 hingga 2025 saat menjabat sebagai Jampidsus.
Jaksa menyebut Febrie menerima uang dari perusahaan yang disebut berkaitan dengan perkara blackout dengan total mencapai sekitar Rp20,6 miliar.
Salah satu pihak yang disebut menyerahkan uang adalah Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).
Jaksa mengungkap salah satu pemberian uang terjadi sekitar Februari 2024. Tria disebut meminta Hadi Hidayat alias Tomi, Direktur PT OBP sekaligus pendiri kantor hukum Prime Solution Associate, menyerahkan uang senilai Rp20 miliar dalam mata uang Singapura.
Uang tersebut kemudian disebut dibawa Tomi Hadi kepada Febrie. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Febrie mengarahkan agar uang tersebut diserahkan ke KOIN Money Changer.
“Langsung aja Om bawa ke sebelah,” kata jaksa mengutip ucapan Febrie dalam dakwaan.
Jaksa menyebut Tomi kemudian membawa uang tersebut ke KOIN Money Changer dan menyampaikannya sebagai titipan dari Febrie.
Selain itu, jaksa menyebut Tria juga memberikan uang kepada Febrie setiap momen Idul Fitri.
Pada April 2024, Febrie disebut menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp300 juta. Kemudian pada Maret 2025, Febrie kembali disebut menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp300 juta.
74 Kg Emas dalam Dua Koper
Salah satu aset yang paling mencolok dalam dakwaan adalah 74 kilogram emas batangan.
Jaksa menyebut emas tersebut ditemukan di ruang brankas rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Emas tersebut terdiri dari 74 batang dengan berat masing-masing satu kilogram. Dalam dakwaan disebutkan brankas tersebut hanya dapat diakses oleh terdakwa lainnya, Don Ritto alias Idon.
Puluhan kilogram emas itu ditemukan dalam dua koper.
“Koper berwarna hitam merek Think Pad berisi 49 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram. Satu buah koper berwarna hijau merek Polo & Pley berisi 25 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Dengan demikian, total emas yang disebut dalam dakwaan mencapai 74 kilogram.
Jaksa menduga emas tersebut merupakan bagian dari harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi dan sengaja ditempatkan di brankas bersama Don Ritto dan Nurman Herin.
Disebut Membuat 29 Usaha
Untuk menyamarkan asal-usul harta, jaksa juga mendakwa Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang mendirikan atau mengelola sejumlah badan usaha.
Jaksa menyebut terdapat 29 perusahaan dan yayasan yang berkaitan dengan rangkaian dugaan pencucian uang tersebut.
Menurut dakwaan, badan usaha tersebut digunakan dalam rangka menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, hingga menukarkan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Jaksa juga mengungkap hubungan Febrie dengan Don Ritto dan Nurman Herin telah terjalin sejak mereka masih duduk di bangku kuliah. Sementara perkenalan Febrie dengan Ferry Yanto Hongkiriwang disebut terjadi sekitar 2013 hingga 2015.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Don Ritto bersama Febrie menggunakan kantor hukum DR Lawfirm serta Anindita, Vitto & Rekan Law Office untuk menerima uang dari pihak yang khawatir terhadap status hukum mereka dalam perkara korupsi yang ditangani Febrie di Kejaksaan Agung.
Dari Restoran hingga Perusahaan Tambang
Sejumlah usaha yang disebut dalam dakwaan bergerak di berbagai bidang. Salah satunya adalah PT De Clan Kulinari Nusantara yang menaungi Café De' Clan.
Jaksa menyebut sekitar 2020 Febrie melalui Don Ritto membeli restoran Prancis PT Gontran Cherrier di Cipete Selatan, Jakarta Selatan, yang kemudian berganti nama menjadi Café De' Clan.
Pada Oktober 2020, Febrie melalui Don Ritto dan Nurman Herin juga disebut mendirikan PT Kantor Omzet Indonesia yang bergerak di bidang money changer.
Selain itu, terdapat sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara, perdagangan, pertanian, energi, investasi, konstruksi, hingga pertambangan nikel.
Di antaranya PT Hutama Indo Tara, PT Cipta Sinar Benderang, PT Borneo Surya Persada, PT Borneo Green Prima, PT Celebes Mega Nikel, dan PT Kresna Pusaka Energi.
Jaksa juga mencantumkan sejumlah perusahaan lainnya, seperti PT Prima Niaga Inti Selaras, PT Parwita Permata Mulia, PT Don Man Day, PT Clan Anak Lanang, PT Berkah Melimpah Selamanya, PT Duta Kreasi Investama, dan PT Hijau Gunung Kerinci.
Perusahaan lain yang disebut dalam dakwaan antara lain PT Multi Teknik Konsulindo, PT Declan Informatika Semesta, PT Cipta Bulungan Selaras, PT Simpul Bhakti Lestari, PT Panutan Pratama Adiwibawa, PT Indosentosa Agro Makmur, serta PT Baramega Mining Resource.
Kemudian terdapat PT Bahana Baruna Daksa, PT Telanai Swarna Dhipa, PT Rivantama Bintang Muda, PT Hikmat Abadi Investama, PT Tribakti Inspektama, dan PT DWA Karya Bulungan.
Jaksa juga mencantumkan Yayasan Anny Djamaluddin Rasyad yang berdiri pada Maret 2024 dan disebut memiliki Nurman Herin sebagai salah satu pengelola.
Seluruh aset, perusahaan, dan transaksi tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara TPPU yang kini harus dibuktikan jaksa dalam proses persidangan.
Dakwaan jaksa belum merupakan putusan pengadilan. Seluruh dugaan tindak pidana, asal-usul harta, serta keterkaitan Febrie dan terdakwa lainnya dengan aset tersebut masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan.
Baca Juga
Komentar