Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan ke Negara
JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang senilai Rp13,24 triliun serta kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada negara dalam penyerahan Tahap VIII di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Total uang yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13 dan akan disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
Prosesi penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Di lokasi acara, tumpukan uang pecahan Rp100 ribu terlihat disusun di area Kompleks Kejaksaan Agung. Tumpukan tersebut menjadi bagian dari prosesi simbolis penyerahan hasil penertiban kepada negara.
Adapun dana yang diserahkan berasal dari sejumlah sumber. Nilai terbesar berasal dari penerimaan pajak atas wajib pajak yang merupakan tindak lanjut kerja Satgas PKH.
Rinciannya, penagihan denda administratif di bidang kehutanan mencapai Rp3.475.738.523.741, penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898, serta PNBP Kejaksaan dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dana tersebut masuk ke kas negara dan menjadi bagian dari penerimaan negara dalam APBN 2026.
Dana itu selanjutnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai belanja negara, termasuk program prioritas pemerintah.
Selain penyerahan uang, Satgas PKH juga menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada negara.
Lahan tersebut terdiri atas 140.762,04 hektare sektor perkebunan, 118.256,74 hektare kawasan hutan konservasi dan hutan lindung, serta 211,95 hektare lahan dari sektor pertambangan.
Untuk lahan sektor perkebunan, kawasan tersebut diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara. Sementara kawasan hutan konservasi dan hutan lindung akan ditindaklanjuti melalui program reforestasi.
Adapun lahan dari sektor pertambangan juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan sebagai bagian dari penataan kembali kawasan yang telah dikuasai negara.
Penyerahan uang dan kawasan hutan tersebut merupakan tahap kedelapan yang dilakukan Satgas PKH sejak dibentuk pada Februari 2025.
Pemerintah mencatat, hingga tahap kedelapan, Satgas PKH telah menyelamatkan penerimaan negara sekitar Rp52 triliun serta menertibkan lebih dari 6,2 juta hektare kawasan hutan dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Dalam agenda tersebut, Presiden Prabowo juga menyaksikan langsung proses penyerahan hasil penertiban kawasan hutan dan pemulihan keuangan negara.
Sejumlah pejabat negara turut hadir, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembalikan penerimaan negara sekaligus memastikan kawasan hutan yang dikuasai kembali dapat ditindaklanjuti sesuai peruntukannya.
Baca Juga
Komentar