Pemkot Bekasi Bongkar 88 Bangunan Liar di Tanah Apit, Ada Rencana Normalisasi Sungai
BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi membongkar 88 bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di kawasan Tanah Apit, Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.
Penertiban dilakukan Tim Penertiban dan Pembongkaran Pemerintah Kota Bekasi selama dua hari, Selasa-Rabu (6-7/10/2026).
Lokasi bangunan yang ditertibkan berada di sepanjang Jalan Tanah Apit, tepatnya di wilayah RT 001, RT 002, RT 003, RT 005, RT 006 dan RW 009, Kelurahan Medansatria.
Pembongkaran dipimpin Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Tim yang terlibat antara lain Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Sub Garnisun Tetap 0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kantor Pertanahan Kota Bekasi, PLN, Satpol PP, Dinas Tata Ruang, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan hingga Perum Jasa Tirta II.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Arief Maulana mengatakan, sebanyak 88 bangunan yang berdiri di sepanjang sekitar 800 meter kawasan tersebut telah dibongkar seluruhnya.
“Sepanjang kurang lebih 800 meter, ada 78 bangunan yang kami tertibkan atau bongkar hari Selasa dan 10 bangunan pada hari ini (Rabu), sehingga total ada 88 bangunan yang sudah dibongkar,” tegas Arief.
Menurut Pemerintah Kota Bekasi, bangunan tersebut berdiri di atas lahan PJT II yang berada di kawasan Saluran Irigasi Tanah Apit.
Penertiban dilakukan berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/4877/Distaru.Dalru tertanggal 1 Oktober 2026.
Dinilai Melanggar Sejumlah Aturan
Pemkot Bekasi menyebut penertiban dilakukan karena bangunan tersebut melanggar sejumlah ketentuan terkait bangunan gedung, penataan ruang, pemanfaatan lahan dan garis sempadan.
Aturan yang menjadi dasar antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.
Selain itu, Pemkot Bekasi merujuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.
Penertiban juga mengacu pada sejumlah peraturan daerah dan peraturan wali kota, termasuk Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang, serta Perwal Bekasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan.
Pemkot juga mencantumkan Perwal Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemanfaatan Lahan dan Bangunan sebagai salah satu dasar penertiban.
Sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah mengklaim telah melalui sejumlah tahapan. Proses tersebut meliputi sosialisasi kepada masyarakat, pengukuran batas area yang akan ditertibkan, hingga pemberian surat peringatan dan surat perintah untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Untuk Pelebaran Jalan dan Normalisasi Sungai
Pembongkaran bangunan di kawasan Tanah Apit dilakukan sebagai bagian dari rencana penataan kawasan.
Pemkot Bekasi menyebut penertiban tersebut berkaitan dengan rencana pelebaran jalan dan normalisasi sungai untuk mendukung pengendalian banjir.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pembangunan pedestrian di kawasan tersebut.
Dengan penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan PJT II, pemerintah berharap proses penataan kawasan dapat berjalan sesuai rencana, terutama untuk mendukung fungsi saluran irigasi dan sistem pengendalian banjir.
Dalam pelaksanaannya, pembongkaran melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah dan unsur terkait untuk memastikan proses penertiban berjalan aman dan terkendali.
Pemkot Bekasi juga mengimbau masyarakat agar menaati ketentuan pemanfaatan lahan dan tidak mendirikan bangunan di atas lahan milik negara tanpa izin.
Pemerintah meminta masyarakat memastikan bangunan yang didirikan sesuai dengan peruntukan lahan serta ketentuan tata ruang yang berlaku.
Baca Juga
Komentar