DPO Jaringan Senjata dan Amunisi Ditangkap di Jayapura, Polisi Ungkap 17 Orang Terlibat
JAYAPURA – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua menangkap seorang pria berinisial IHB alias H (23) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di wilayah Jayapura.
IHB diamankan pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 13.34 WIT di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura. Setelah diamankan, IHB kemudian dibawa ke Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengamanan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026.
Dalam perkara tersebut, IHB tercatat sebagai DPO melalui Nomor DPO/17/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, IHB diduga berperan sebagai penghubung atau perantara dalam transaksi senjata dan amunisi bersama YYS alias OS alias K.
Keduanya diduga menghubungkan pihak pembeli berinisial SP dengan pihak penjual berinisial YK. Peran dan keterkaitan masing-masing pihak masih didalami penyidik berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Polisi Amankan 298 Butir Amunisi
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengatakan, pengembangan perkara tersebut telah menghasilkan sejumlah barang bukti yang diamankan sejak Maret 2026.
Barang bukti tersebut meliputi 298 butir amunisi, empat magasin SS1 panjang, satu magasin SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat.
Menurut Yusuf, penyidik juga telah menangani 17 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan penyelundupan senjata api dan amunisi tersebut.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 orang telah masuk Tahap II, yakni SP, OB, YP, MKM, DK, KO, SM, HM, AKW, NH, HLT, YK, dan AG.
Sementara dua orang, yakni LNR dan BEI, berada dalam Tahap I. Adapun dua lainnya, yaitu YYS alias OS alias K dan IHB alias H, masih berada dalam tahap penyidikan.
Dalam perkara tersebut, para pihak diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pembeli, penyumbang dana, penyedia amunisi, penjual hingga perantara atau penghubung. Namun, status dan peran masing-masing tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Penangkapan IHB Berawal dari Pengembangan Perkara
Penangkapan IHB menjadi pengembangan lanjutan setelah Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 sebelumnya mengamankan YYS alias OS alias K pada 29 September 2026 di kawasan Argapura, Kota Jayapura.
YYS juga merupakan DPO dalam perkara yang sama dan diduga berperan sebagai penghubung dalam jaringan transaksi senjata serta amunisi.
Dari pengembangan tersebut, penyidik kemudian menelusuri mata rantai jaringan hingga mengamankan IHB di kawasan Padang Bulan pada 6 Oktober 2026.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani mengatakan, pengamanan IHB merupakan bagian dari proses penyidikan bertahap untuk mengungkap keseluruhan jaringan.
Menurut Faizal, IHB diduga memiliki peran sebagai penghubung dalam transaksi senjata dan amunisi. Namun, seluruh peran dan keterkaitan pihak-pihak yang diperiksa masih terus didalami berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap IHB.
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran IHB serta kemungkinan keterkaitannya dengan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Adarma Sinaga mengatakan pemeriksaan terhadap IHB dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Penyidik, kata dia, akan menelusuri keseluruhan rangkaian peredaran senjata dan amunisi tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan.
Polisi Telusuri Mata Rantai Jaringan
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan pengembangan perkara masih berlangsung. Polisi menyatakan setiap informasi akan diverifikasi dan setiap dugaan keterlibatan akan didalami berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah.
Penyidik juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas peredaran, penyimpanan, penguasaan maupun transaksi senjata api dan amunisi secara ilegal.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan berkaitan dengan senjata api dan amunisi diminta segera melaporkannya kepada aparat keamanan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Saat ini, IHB alias H masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Papua. Penyidik menyatakan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk menelusuri mata rantai jaringan serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti dalam penyidikan, dengan tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta asas praduga tak bersalah.
Baca Juga
Komentar