DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini 9 Aturan Baru yang Berdampak ke Pekerja
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 326 anggota dewan. Pengesahan tersebut juga disaksikan secara langsung oleh perwakilan serikat buruh yang hadir dari balkon ruang sidang.
Pengambilan keputusan tingkat II diawali dengan penyampaian laporan akhir proses pembahasan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari.
Setelah laporan disampaikan, Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
“Sekarang kami akan menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Pengesahan di tingkat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Komisi IX DPR RI bersama pemerintah dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I pada Senin (5/10/2026).
Dalam pembahasan sebelumnya, Putih Sari menegaskan pentingnya pembaruan payung hukum ketenagakerjaan. Setelah pembahasan tingkat I selesai, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhir sebelum RUU dibawa ke rapat paripurna.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Regulasi tersebut memuat sejumlah ketentuan yang mengatur hak pekerja, hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, hingga mekanisme pemutusan hubungan kerja.
Sedikitnya terdapat sembilan substansi utama yang menjadi bagian dari aturan baru tersebut.
1. Perlindungan Pekerja Sektor Informal
Regulasi baru mengatur perlindungan bagi pekerja sektor informal. Pemberi kerja informal diwajibkan memberikan imbalan yang adil dan layak dengan mempertimbangkan durasi kerja, risiko pekerjaan, serta beban biaya operasional yang ditanggung pekerja.
Aturan tersebut juga mencakup pemenuhan hak pekerja sektor informal atas jaminan sosial.
2. Perlindungan Pekerja Platform Digital
UU Pelindungan Ketenagakerjaan turut mengatur pekerja yang bekerja melalui platform digital.
Pekerja platform digital mendapat perlindungan berupa jaminan penghasilan yang wajar serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Selain itu, pekerja dilindungi dari tindakan pemutusan kemitraan maupun penonaktifan akun secara sepihak tanpa alasan yang sah dan tanpa mekanisme sanggahan.
3. Pembatasan PKWT
Ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga diperketat.
Masa kerja berdasarkan kontrak dibatasi paling lama dua tahun. Perjanjian tersebut hanya dapat diperpanjang maksimal dua kali dengan durasi setiap perpanjangan paling lama satu tahun.
4. Pembatasan Pekerja Alih Daya
Aturan baru juga memperketat penggunaan pekerja alih daya atau outsourcing.
Penggunaan tenaga alih daya dibatasi pada lima jenis jasa penunjang, yaitu pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, jasa pengamanan, jasa penunjang sektor pertambangan dan perminyakan, serta angkutan penjemputan pekerja.
5. Jam Kerja dan Hak Cuti
UU tersebut menetapkan ketentuan jam kerja 7 jam sehari dan 40 jam dalam satu minggu bagi perusahaan yang menerapkan enam hari kerja.
Sementara bagi perusahaan dengan sistem lima hari kerja, jam kerja ditetapkan 8 jam sehari dengan total 40 jam dalam satu minggu.
Regulasi tersebut juga mengatur hak cuti haid bagi pekerja perempuan paling lama dua hari serta cuti persalinan selama tiga bulan pertama.
Cuti persalinan dapat diperpanjang hingga tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Pengaturan Pengupahan
Aspek pengupahan diatur secara lebih komprehensif dalam undang-undang baru tersebut.
Ketentuannya mencakup upah minimum, struktur dan skala upah yang proporsional, kompensasi kerja lembur, serta upah ketika pekerja menjalani cuti atau berhalangan bekerja karena alasan tertentu.
Selain itu, aturan tersebut mengatur bentuk dan tata cara pembayaran upah, pemotongan upah yang diperbolehkan, hingga penggunaan upah sebagai dasar penghitungan hak dan kewajiban ketenagakerjaan lainnya.
7. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga menegaskan penguatan jaminan sosial dan kesejahteraan pekerja.
Setiap pekerja bersama keluarganya memiliki hak untuk terdaftar dalam program jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Mekanisme PHK
Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) turut diatur secara lebih rinci.
Regulasi tersebut mencakup tahapan mitigasi untuk mencegah PHK, persyaratan bagi perusahaan yang hendak merumahkan pekerja, pertimbangan kelayakan PHK, hingga kepastian mengenai kompensasi berdasarkan masa kerja.
Ketentuan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian mengenai hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir.
9. Pemenuhan Hak Pasca Kerja
Pengusaha diwajibkan memenuhi hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir.
Hak tersebut mencakup pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak (UPH) sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Dengan disahkannya regulasi tersebut, pemerintah dan DPR diharapkan dapat menghadirkan kerangka hukum ketenagakerjaan yang memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus memperjelas kewajiban pemberi kerja.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan selanjutnya menjadi salah satu payung hukum penting dalam mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, termasuk menghadapi perubahan pola kerja akibat perkembangan ekonomi digital.
Baca Juga
Komentar