Hari Ini Pilkades Ciamis 2026 Beralih ke Sistem Digital, 40 Desa Disiapkan Ikut Pemungutan Suara Elektronik
CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis akan membuat perubahan besar dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Untuk pertama kalinya, pemungutan suara Pilkades di Kabupaten Ciamis akan menggunakan sistem elektronik atau digital.
Rencana tersebut disampaikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Ciamis 2026 di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Kamis (20/8/2026).
Herdiat mengatakan penggunaan metode digital merupakan langkah baru bagi Ciamis sekaligus bagian dari upaya menghadirkan proses pemilihan kepala desa yang lebih efektif, efisien dan transparan.
“Pilkades tahun ini ada perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk kabupaten kota lainnya hal ini sudah berjalan, namun untuk Ciamis ini merupakan hal yang baru karena pelaksanaannya menggunakan metode digital,” ujar Herdiat.
Menurut Herdiat, digitalisasi pemungutan suara memiliki sejumlah keunggulan. Selain dinilai dapat membuat proses pemilihan lebih efisien, sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pilkades.
Namun, pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan yang berpotensi muncul di lapangan.
Salah satu tantangan terbesar adalah kesenjangan kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi, terutama pemilih lanjut usia.
“Plus minusnya tentu ada. Di samping lebih efektif, efisien dan transparan, tetapi tidak semua masyarakat memahami digital, terutama masyarakat lanjut usia,” katanya.
Lansia Jadi Perhatian, Sosialisasi dan Simulasi Diperkuat
Herdiat menegaskan, kesiapan masyarakat menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan Pilkades dengan sistem digital.
Ia mengakui sebagian masyarakat lanjut usia masih mengalami kesulitan dalam menggunakan perangkat teknologi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi partisipasi pemilih jika tidak diantisipasi sejak awal.
“Fakta di lapangan, masyarakat kalangan lansia kebanyakan masih gaptek. Ini tentu menjadi kekurangan dalam pelaksanaan metode digitalisasi, sehingga harus lebih banyak edukasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Ciamis akan memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebelum hari pemungutan suara.
Simulasi pemilihan juga akan dilakukan untuk memberikan gambaran langsung kepada calon pemilih mengenai mekanisme penggunaan perangkat elektronik di tempat pemungutan suara.
Langkah tersebut tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari persiapan penyelenggara agar memahami setiap tahapan dan dapat mengantisipasi kendala teknis saat pemungutan suara berlangsung.
Herdiat berharap perubahan sistem tidak justru membuat masyarakat enggan menggunakan hak pilihnya.
“Saya berharap persentase pelaksanaan Pilkades ini dapat meningkat. Kekhawatiran kita tentu ada, jangan sampai karena tidak memahami metode digital, masyarakat malah malas atau tidak mau melaksanakan Pilkades,” ungkapnya.
Dalam skema yang disiapkan, pemilih nantinya tidak lagi menggunakan mekanisme pencoblosan konvensional seperti pada pelaksanaan Pilkades sebelumnya. Perangkat elektronik akan disediakan di TPS untuk digunakan pemilih dalam menentukan calon kepala desa pilihannya.
Penerapan Pilkades digital di Jawa Barat sendiri bukan merupakan eksperimen pertama. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah menerapkan sistem tersebut di Kabupaten Indramayu dan Karawang pada 2025, kemudian memperluas penerapannya ke sejumlah kabupaten pada 2026.
40 Desa Ikut Pilkades Serentak
Pilkades Serentak Kabupaten Ciamis 2026 akan diikuti 40 desa.
Sebanyak 39 desa dijadwalkan menggelar pemilihan karena masa jabatan kepala desanya berakhir pada 26 Desember 2026.
Sementara satu desa lainnya, yakni Desa Sindangbarang, Kecamatan Panumbangan, diikutsertakan karena pada 2022 belum berhasil melaksanakan Pilkades. Informasi terbaru mengenai persiapan daerah juga menyebutkan 40 desa tersebut menjadi peserta Pilkades serentak 2026.
Pelaksanaan Pilkades tahun ini juga menjadi bagian dari percepatan agenda pemilihan kepala desa di Ciamis. Sebelumnya, pelaksanaan Pilkades serentak sempat direncanakan berlangsung pada 2027 sebelum pemerintah daerah mengubah rencana tersebut menjadi akhir 2026.
Dengan perubahan tersebut, pemerintah daerah harus memastikan seluruh tahapan berjalan matang, mulai dari regulasi, pembentukan panitia, kesiapan perangkat pemungutan suara, sarana dan prasarana TPS, hingga pemahaman masyarakat.
Anggaran Rp1,4 Miliar Disiapkan
Persoalan lain yang menjadi tantangan adalah kondisi keuangan desa dan daerah.
Herdiat mengakui keterbatasan anggaran dapat menjadi kendala dalam penyelenggaraan Pilkades. Namun, pemerintah daerah tetap memandang keberadaan kepala desa definitif sangat penting bagi keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
“Kondisi keuangan desa saat ini tentu akan kerepotan. Tetapi bagaimanapun juga, kepemimpinan kepala desa itu sangat vital. Karena itu, Pemda akan tetap melaksanakan Pilkades serentak meskipun di tengah keterbatasan,” jelasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, Pemkab Ciamis menyiapkan anggaran sekitar Rp1,4 miliar melalui APBD.
Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan TPS serta honorarium bagi desa-desa yang melaksanakan pemilihan.
“Di APBD perubahan, insyaallah bulan ini atau bulan depan sudah mulai penetapan. Kita sudah menganggarkan Rp1,4 miliar untuk pelaksanaan Pilkades serentak, dengan rincian untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan TPS dan honorarium di setiap desa yang melakukan pemilihan,” kata Herdiat.
Teknologi Bukan Satu-satunya Penentu
Penerapan sistem digital membuat Pilkades Ciamis 2026 bukan sekadar agenda pemilihan kepala desa, tetapi juga menjadi ujian kesiapan transformasi digital di tingkat pemerintahan desa.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri mencatat sistem Pilkades Digital dikembangkan untuk mendukung proses pemutakhiran data pemilih, pencoblosan, penghitungan dan rekapitulasi suara secara lebih cepat dan akurat.
Namun, digitalisasi juga membawa tuntutan baru. Perangkat harus tersedia dan berfungsi, panitia harus memahami prosedur, data pemilih harus akurat, serta masyarakat harus mengetahui cara menggunakan sistem tersebut.
Karena itu, keberhasilan Pilkades Ciamis 2026 tidak cukup hanya diukur dari tersedianya perangkat elektronik di TPS.
Kesiapan sumber daya manusia, edukasi pemilih, pengawasan, transparansi, keamanan sistem dan mekanisme penanganan apabila terjadi gangguan teknis juga akan menjadi bagian penting dari kualitas pelaksanaan pemilihan.
Secara regulasi, pelaksanaan pemilihan kepala desa berada dalam kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP tersebut berlaku sejak 27 Maret 2026 dan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk tata cara pemilihan kepala desa.
Dengan demikian, perubahan menuju sistem digital harus berjalan beriringan dengan kepastian regulasi dan kesiapan teknis di lapangan.
Pemkab Ciamis kini menempatkan sosialisasi dan simulasi sebagai bagian penting sebelum hari pemungutan suara. Tujuannya sederhana: jangan sampai teknologi yang dimaksudkan untuk membuat Pilkades lebih efektif justru menjadi hambatan bagi warga dalam menggunakan hak pilih.
Pilkades Serentak Ciamis 2026 pada akhirnya akan menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana digitalisasi demokrasi dapat diterapkan hingga tingkat desa tanpa mengurangi akses dan partisipasi masyarakat.
Baca Juga
Komentar